Detak.news — Cermati Protect – Time Guarantee”. Program ini dirancang untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang menghadapi situasi keterlambatan, perubahan jadwal, atau bahkan pembatalan perjalanan kereta api.
VP of Insurance Cermati Protect, Juanri, menjelaskan bahwa produk ini bertujuan memberikan jaminan tambahan bagi masyarakat yang menggunakan kereta api, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan. Ia menekankan bahwa gangguan jadwal dapat berdampak signifikan pada rencana perjalanan seseorang, terutama jika ada agenda penting di kota tujuan.
“Melalui perlindungan perjalanan dengan proses klaim secara daring, kami ingin memberikan kepastian tambahan kepada pelanggan ketika terjadi gangguan perjalanan,” ujar Juanri.
Senada dengan itu, Co-Founder dan CEO tiket.com, Dimas Surya Yaputra, menyatakan bahwa ketepatan waktu menjadi salah satu faktor krusial bagi konsumen dalam merencanakan perjalanan. Ia menambahkan bahwa fitur perlindungan ini merupakan layanan nilai tambah bagi pelanggan yang memesan tiket kereta melalui platform tiket.com.
“Ketepatan waktu merupakan salah satu faktor penting dalam perencanaan perjalanan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan kepastian tambahan kepada konsumen,” kata Dimas.
Program “On-Time Guarantee” ditawarkan dengan premi yang dimulai dari Rp1.000 per penumpang. Perlindungan ini mencakup tiga manfaat utama yang secara spesifik berkaitan dengan gangguan jadwal perjalanan kereta api.
Apabila terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal minimal selama 45 menit, penumpang berhak mendapatkan penggantian biaya tiket baru hingga Rp5 juta. Jika penumpang memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan dengan jadwal yang baru, kompensasi yang diberikan setara dengan harga tiket pada jadwal semula, sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Perlindungan ini juga mencakup skenario pembatalan perjalanan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa kereta api. Dalam kondisi pembatalan, pelanggan berhak memperoleh penggantian biaya tiket hingga Rp5 juta. Apabila perjalanan tetap dilanjutkan dengan menggunakan jadwal pengganti, kompensasi akan diberikan berdasarkan harga tiket pada jadwal awal.
Selain itu, penumpang yang mengalami keterlambatan kedatangan dari jadwal yang seharusnya dapat menerima penggantian tunai sebesar 50 persen dari harga tiket. Nilai maksimal kompensasi tunai ini adalah Rp400.000, dengan besaran yang bergantung pada durasi keterlambatan sebagaimana tercantum dalam ketentuan perlindungan.
Proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui portal klaim yang tersedia di tiket.com. Pelanggan diimbau untuk selalu memperhatikan syarat, batas manfaat, pengecualian, serta dokumen pendukung yang diperlukan sebelum melakukan pembelian maupun pengajuan klaim.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.