Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan

banner 468x60

POJOKberita.ID — Kelangkaan gas Elpiji 3 kg di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bomut) ternyata masih menjadi masalah utama, dikarenakan gas elpiji 3 kg ini merupakan termasuk hal yang pokok dalam kehidupan masyarakat.

Kelangkaan Gas elpiji ini di tanggapi oleh Ketua Komisi II DPRD Bolmut ,Mardan Umar, Mardan menyatakan bahwa ia masih terus menerima keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas subsidi tersebut, terutama di beberapa desa terpencil.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat,pada Selasa 14/1/2025, ditemukan bahwa beberapa pangkalan gas Elpiji tidak beroperasi sesuai aturan.

“Ada pangkalan yang domisilinya berbeda dengan lokasi tempat penumpukan gas. Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima pasokan gas tepat waktu,” ujar Mardan Umar Politisi PKB ini.

Selain itu, Mardan juga menerima laporan adanya pelaku usaha kecil yang menyimpan hingga 15 sampai 30  tabung gas Elpiji 3 kg di rumahnya, meski mereka bukan pemilik pangkalan.

“Dalam waktu dekat, Kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait laporan ini. Kami akan menelusuri siapa yang menyimpan gas Elpiji dalam jumlah besar dan apakah mereka memiliki izin resmi,” tambahnya.

Mardan umar juga menegaskan pentingnya penindakan tegas dari Disperindag. Menurutnya, pencabutan izin pangkalan yang melanggar aturan saja tidak cukup.

“Kami meminta agar pangkalan yang terbukti curang dikenakan sanksi hukum, agar ada efek jera bagi yang lain,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan distribusi gas Elpiji 3 kg di Bolmut dapat lebih tertib dan tepat sasaran, harga jual kepada masyarakat harus sesuai dengan ketentuan mengurangi keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas Elpiji 3 Kg.

Editor : @mor Doank

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *