Detak.news — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan resmi untuk penggabungan (merger) PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat struktur industri BPRS agar lebih sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Penggabungan ini sejalan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPRS, sekaligus bertujuan untuk mendukung penguatan industri melalui peningkatan kapasitas usaha, struktur permodalan, tata kelola yang baik, serta peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
Dengan dilakukannya penggabungan ini, seluruh aset dan kewajiban PT BPRS Rizky Barokah akan beralih sepenuhnya kepada PT BPRS PNM Mentari sebagai entitas yang melanjutkan operasional. Kantor pusat PT BPRS Rizky Barokah yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan akan beroperasi sebagai Kantor Cabang PT BPRS PNM Mentari, yang secara keseluruhan berkedudukan di Kabupaten Garut.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa konsolidasi BPRS merupakan langkah strategis yang krusial untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan syariah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Ia menekankan bahwa penggabungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fundamental industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas.
“OJK akan terus mengawal proses konsolidasi agar berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” ujar Nofa, Selasa (21/7/2026).
Selain penguatan struktur kelembagaan, penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas bisnis BPRS melalui ekspansi jaringan layanan, pengembangan layanan digital yang inovatif, peningkatan kepercayaan publik, serta penyediaan produk dan layanan keuangan syariah yang semakin adaptif dan inklusif.
OJK juga menginstruksikan manajemen PT BPRS PNM Mentari selaku entitas hasil penggabungan untuk segera melaksanakan berbagai langkah penguatan kelembagaan. Hal ini mencakup peningkatan rasio kas, perbaikan kualitas pembiayaan, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta penguatan tata kelola perusahaan. Selain itu, penting untuk meningkatkan koordinasi secara berkelanjutan dengan OJK guna memastikan kinerja keuangan dan operasional BPRS tetap terjaga kesehatannya dan bersifat berkelanjutan.
Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah sesuai dengan arah kebijakan penguatan sektor perbankan. Tujuannya adalah untuk menciptakan industri perbankan yang lebih tangguh, efisien, dan kompetitif, yang pada akhirnya mampu memperluas inklusi keuangan serta mendukung pembiayaan sektor produktif demi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ikuti Detak.news
