PWI Mengecam KPUD Bolmut, Diduga Halagi Kerja Jurnalis

banner 468x60

POJOKberita.ID,BOLMUT__Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menghalangi kinerja Wartawan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pereolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang bertempat di halaman kantor KPUD Bolmut.

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut Patris Babay Pada Rabu, (28/2/2024) Mengatakan, PWI Bolmut mengecam tindakan KPUD Bolmut yang menghalang-halangi kinerja wartawan, karena dalam tugas peliputan tersebut adanya tindakan yang melarang Wartawan masuk pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pereolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

banner 336x280

Adanya tugas peliputan sejumlah media yang tengah memantau jalannya agenda KPUD Bolmut tetapi dilarang masuk diwilayah peleno, karena tidak membawah surat tugas. Harusnya pihak KPUD Bolmut sebelumnya ada pemberitahuan kepada media terkait surat tugas tersebut.

Tambahnya, PWI Bolmut akan menyeriusi hal ini, karena pihak KPUD Bolmut melarang wartawan masuk diwilayah pleno saat melaksanakan tugas jurnalistik.

” Namun hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hal ini sebagaimana diatur pada pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta
,”Tegas Patris.

Terpisah Kasubag Teknis KPUD Bomut Reinhart Rory,SH Mengatakan, Kami mengacu pada Keputusan KPU 219 tahun 2024 dimana pada kegiatan pleno KPU teman-teman media harus membawa surat tugas dan identitas diri.

“Kami hanya mengacu pada Keputusan KPU tersebut,”Singkatnya.
(mor/pojok)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *