Sampai Hari ini !!! Pemda Bolmong Utara Belum Sepakati NPHD Pilkada 2024

banner 468x60

POJOKberita.ID,BOLMUT__Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)  salah satu dari lima belas kabupaten/kota  Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara yang belum mendapat kepastian soal Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasalnya, hingga saat ini, pihak Pemkab tidak menerima nominal usulan anggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut.

banner 336x280

Padahal, jadwal tahapan Pilkada akan dilaksanakan pada bulan Desember 2023. Salah satu kendala yang menyebabkan belum adanya kesepakatan antara Pemkab Bolmut bersama Bawaslu dan KPU yaitu soal besaran anggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Utara Abdul Muin Wengkeng, menyebutkan pembahasan Dana Pilkada 2024 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga saat ini belum sampai pada kata sepakat.Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara belum menyetujui usulan Dana Pilkada Tahun 2024.

Dimana, anggaran yang diajukan Bawaslu sebesar Rp 10,2 Miliar. Namun, yang disanggupi Pemkab Bolmut yaitu Rp 5 Miliar. Akan hal itu, pihak Bawaslu menilai angka itu tidak relevan dari nominal yang diusulkan dalam proposal NPHD.

Dengan begitu, pihak Bawaslu dan KPU Bolmut sepakat menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan alasan pihak Pemkab harus meninjau kembali anggaran yang diusulkan.

“ Tentunya kami menolak menandatangani NPHD. Karena nominal yang diberikan kepada kami itu tidak pas dan tidak wajar. Kami akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI, agar Bawaslu RI yang akan menindak lanjuti hal ini ke Menteri Dalam Negeri ,” kata Abdul Muin Ketua Bawaslu Bolmut.

Padahal kata Wengkeng, Pilkada merupakan suatu proses demi terwujudnya situasi politik dan pemerintahan yang bisa berdampak pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

“Tugas kami (pengawas Pemilu) memastikan hajatan demokrasi ini berlangsung dengan fair sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tandasnya.

Sementara itu Ketua KPU Bolmut sendiri mengalami hal yang sama. Dari Rp 24 Miliar yang diusulkan, tapi yang disanggupi hanya Rp 15 Miliar. Jika mengacu ke hasil review BKPP, sepantasnya KPU menerima Rp 21,5 Miliar yang memenuhi angka kewajaran.

“Jika melihat jadwal tahapan Pilkada, tahun depan di bulan Januari, KPU Bolmut suda masuk pencoklitan yang seharusnya NPHD suda reel,” Jelas Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka, Minggu (19/11/23).

Menurut Djuka, Rp 21,5 Miliar adalah angka kewajaran yang dikeluarkan oleh BKPP, termasuk bisa memenuhi kebutuhan penyelenggaraan di lapangan. Termasuk kebetuhuan honorarium yang ditaksir sekita Rp 13 Miliar dan operasional badan edhok, termasuk kegiatan-kegiatan kepelatihan.

“KPU sendiri tak tinggal diam. Langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Bolmut adalah kembali menyurati Pemda Bolmut, KPU Sulut dan KPU RI, untuk menjelaskan soal dinamika yang terjadi saat ini. Dan saat ini KPU Bolmut menunggu surat balasan dari Pemda serta tindak lanjut dari KPU Sulut dan KPU RI. Dan pada dasarnya Pemkab Bolmut bakalan tidak siap dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” sebutnya.

Sekedar diketahui, belum lama ini, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengumpul semua kepala daerah membahas terkait kebutuhan anggaran Pilkada serentak tahun 2024 di masing-masing daerah, termasuk bisa terpenuhi berdasarkan kebutuhan.

Bahkan, Kemendagi mendorong kepada seluruh kepala daerah untuk mempercepat penandatanganan NPHD untuk Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan anggaran Pilkada serentak tahun 2024 di daerah terpenuhi.

Tak hanya itu, surat sakti yang diterbitkan Kemendagri dengan Nomor 900.1.9.1/435/SJ tahun 2023 tentang pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Mempertegas pendanaan Pilkada melalui APBD di tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen.

Jelas panduan pelaksanaan hibah NPHD atau dasar hukumnya yakni Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b, dan ayat (3). (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *