— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara atau suspensi terhadap dua saham emiten mulai sesi I perdagangan Selasa, 28 Juli 2026. Kedua saham tersebut adalah PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) dan PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan bahwa pencabutan suspensi ini memungkinkan investor untuk kembali melakukan transaksi pada kedua saham tersebut di pasar reguler dan pasar tunai. Keputusan ini diambil setelah BEI sebelumnya menangguhkan perdagangan kedua saham tersebut karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Saham MPRO disuspensi pada 27 Juli 2026. Dalam sebulan terakhir, saham ini tercatat mengalami kenaikan sebesar 80,3%, sementara secara year-to-date (ytd), peningkatannya mencapai 25,4%.

Sementara itu, saham ALKA juga mengalami suspensi pada tanggal yang sama. Saham ALKA menunjukkan lonjakan yang lebih tinggi, terbang 161,9% dalam sebulan terakhir dan melesat 275,6% secara year-to-date.

Yulianto menjelaskan bahwa kebijakan suspensi ini bertujuan sebagai mekanisme pendinginan atau cooling down demi melindungi investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (28/7/2026).

BEI mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan guna pengambilan keputusan investasi yang bijak.