— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan alias mensuspensi dua saham pada sesi I perdagangan Senin, 27 Juli 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu pertimbangan bagi investor.

Dua saham yang disuspensi adalah PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) dan PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA). Suspensi dilakukan karena pergerakan harga kedua saham tersebut dinilai bergerak secara tidak wajar secara kumulatif.

Berdasarkan data Stockbit, saham MPRO tercatat melonjak 80,3% dalam satu bulan terakhir dan mengalami kenaikan sebesar 25,4% sejak awal tahun (year to date/ytd). Sementara itu, saham ALKA menunjukkan lonjakan yang lebih signifikan, yaitu 161,9% dalam sebulan dan melesat 275,6% sejak awal tahun (ytd).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa kebijakan suspensi ini bertujuan sebagai mekanisme pendinginan atau cooling down untuk melindungi investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan bahwa pihak yang berkepentingan diharapkan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan terkait pergerakan sahamnya.