Detak.news — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kemungkinan memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nama Perry Warjiyo memang mencuat dalam penyelidikan kasus ini. Tim penyidik KPK bahkan telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung BI pada 16 Desember 2024 lalu, termasuk ruang kerja Perry. Perry Warjiyo sendiri baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI dengan alasan pribadi. Saat ini, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Perry Warjiyo, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik untuk mengklarifikasi fakta-fakta dalam perkara. “Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Budi menekankan bahwa status seseorang yang telah purna tugas tidak secara otomatis membuatnya dipanggil oleh KPK. Kewenangan penuh untuk memutuskan relevansi keterangan saksi ada pada tim penyidik. “Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana CSR BI-OJK ini hingga ke akar permasalahannya. KPK juga akan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. “KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Hal ini juga menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih baik pada pendekatan pencegahan nantinya,” pungkas Budi.
Dalam penggeledahan di Gedung BI pada Desember 2024 lalu, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Hingga kini, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah menjerat dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan (Hergun). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Dugaan sementara, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 28,38 miliar.
Berdasarkan temuan penyidik, rincian alokasi dana yang diterima oleh kedua tersangka adalah sebagai berikut:
- Satori: Rp 6,30 Miliar (Sumber BI – Program Bansos), Rp 5,14 Miliar (Sumber OJK – Penyuluhan), Rp 1,04 Miliar (Sumber Mitra Komisi XI Lain). Total Penerimaan: Rp 12,52 Miliar.
- Heri Gunawan: Rp 6,26 Miliar (Sumber BI – Program Bansos), Rp 7,64 Miliar (Sumber OJK – Penyuluhan), Rp 1,94 Miliar (Sumber Mitra Komisi XI Lain). Total Penerimaan: Rp 15,86 Miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana CSR dan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bergulir sejak akhir 2024. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan alokasi dana program kemitraan lembaga keuangan negara yang dialirkan melalui anggota Komisi XI DPR RI. Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tata kelola penyaluran dana sosial institusi keuangan negara serta bertepatan dengan dinamika transisi kepemimpinan di Bank Indonesia pada pertengahan 2026.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.