— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak akan mengubah komitmen pemerintah dan bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter. Airlangga menekankan bahwa yang terpenting adalah institusi BI terus menjalankan fungsinya dalam menjaga nilai tukar rupiah dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

“Yang penting kan institusinya. Dan institusi BI kan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (27/7/2026).

Airlangga mengakui bahwa pemerintah belum memiliki informasi mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai Gubernur BI definitif untuk menggantikan Perry Warjiyo. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan secara rutin.

Ia menambahkan bahwa sinergi kebijakan antara pemerintah dan BI akan terus dipertahankan. Pemerintah akan tetap fokus pada kebijakan fiskal, sementara Bank Indonesia akan menjalankan kebijakan moneter.

“Kami tunggu saja dulu. Kita secara rutin melakukan koordinasi,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri dari Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Prasetyo menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral.

Seiring dengan pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Penunjukan ini akan berlaku hingga pemerintah menyelesaikan proses penetapan gubernur definitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prasetyo juga menyatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur BI. “Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” pungkas Prasetyo.