Detak.news — Penjual bensin eceran dan mafia solar subsidi sama-sama berhadapan dengan aturan hukum. Namun, motif, skala usaha, dan dampak yang ditimbulkan dinilai berada di dua kutub yang berbeda. Perbedaan karakter itu mengemuka setelah Komisi III DPR meminta Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap seorang penjual Pertalite eceran di Kabupaten Way Kanan.
Kasus tersebut dinilai menjadi momentum untuk membedakan pelanggaran tata niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Motif penyimpangan yang dilakukan masyarakat karena keterbatasan akses energi berbeda dengan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir demi keuntungan komersial.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan penjual eceran bensin Ron 90 dan solar subsidi memang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak hanya melihat aspek normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan kondisi riil di masyarakat.
“Dalam kasus pengecer Pertalite itu dengan volume terbatas untuk melayani masyarakat yang harus menempuh jarak lebih dari 40 km ke SPBU, jadi mestinya menggunakan pendekatan yang humanis dan proporsional tidak semata-mata penegakan hukum,” kata Bisman kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Bisman menuturkan, kasus tersebut tidak dapat disamakan dengan penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini menjadi fokus aparat penegak hukum. Penyalahgunaan solar subsidi umumnya dilakukan secara terorganisir dengan volume besar untuk memasok kebutuhan pertambangan, perkebunan, industri, maupun dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Praktik semacam itu tidak hanya mengganggu distribusi BBM subsidi, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.
“Oleh karena itu, penegakan hukum dalam konteks ini perlu diarahkan pada pelaku penyimpangan yang bersifat terorganisir dan komersial,” tuturnya.
Di sisi lain, Bisman menyebut kasus Way Kanan juga mengekspos pekerjaan rumah pemerintah dalam memperluas akses distribusi BBM. Selama masyarakat di sejumlah wilayah masih bergantung pada pengecer untuk memperoleh Pertalite, perkara serupa dinilai berpotensi terus berulang. Pemerintah tidak hanya dituntut menegakkan aturan tata niaga BBM, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses BBM yang mudah melalui jaringan penyalur resmi.
“Menjadi tugas pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan akses BBM untuk masyarakat, serta edukasi tentang usaha atau perdagangan BBM baik aspek perizinan maupun keselamatannya,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk menghentikan proses hukum terhadap Hartono, warga yang menjadi tersangka dalam perkara penjualan BBM eceran. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara praktik penimbunan BBM dengan distribusi skala kecil yang dilakukan untuk membantu masyarakat memperoleh akses energi.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR Jakarta, Rabu (22/7/2026). Hinca menilai aparat perlu melihat secara utuh latar belakang setiap perkara agar masyarakat yang hanya membantu memenuhi kebutuhan energi tidak diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.
“Saya minta perkara ini hentikan. Karena tidak ada mens rea-nya. Justru dia pahlawannya. Jangan pernah tangkapi orang yang membeli jeriken BBM itu. Beda kalau memang menimbun. Menimbun itu ada timbunannya. Seperti bunker-bunker. Itu menimbun,” tegas Hinca dikutip dari laman dpr.go.id.
Sementara itu, sinergi pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan lintas instansi mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui rangkaian operasi di dua lokasi gudang di Madiun, Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Operasi lintas instansi di Madiun mengungkap pola terorganisir penyalahgunaan solar subsidi. Berawal dari kegiatan truk boks dan kendaraan minibus membeli solar subsidi di SPBU. Kedua kendaraan tersebut kemudian menuju gudang di kawasan Jiwan. Lokasi itu diduga menjadi tempat penampungan solar sementara. BBM subsidi yang telah dikumpulkan itu lantas dimuat ulang ke truk tangki berwarna hijau dan putih dan dibawa menuju gudang di kawasan Mangunharjo.
Di gudang kedua ini, solar subsidi diduga kembali dipindahkan ke truk tangki berwarna biru dan putih bertuliskan PT TJE. Dari lokasi itu, BBM diduga didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri. “Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudi.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.