Detak.news — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) menemukan adanya praktik penyalahgunaan data pribadi dalam implementasi registrasi kartu seluler prabayar menggunakan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah. Celah ini terdeteksi saat peninjauan di wilayah Yogyakarta, meskipun sebelumnya implementasi diklaim telah sesuai dengan peraturan.
Dalam praktiknya, penjual kartu SIM mengaktifkan nomor menggunakan data biometrik wajah mereka sendiri, kemudian menjualnya kepada konsumen. Setelah konsumen menggunakan kartu tersebut, nomor itu kemudian di-unregister. Hal ini menyebabkan konsumen dirugikan karena nomor ponsel yang digunakan tidak tercatat atas nama mereka yang sebenarnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan. “Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer setelah customer pakai, kemudian di-unregister. Jadi customer-nya merugi,” ungkapnya saat pengecekan implementasi registrasi pelanggan di Yogyakarta akhir pekan lalu.
Edwin menegaskan pentingnya kejujuran dalam proses registrasi. “Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik memerlukan kerja sama semua pihak agar berjalan transparan dan benar. Meskipun peninjauan di lapangan menunjukkan banyak pihak yang patuh terhadap aturan, Edwin berharap agar pihak yang belum patuh segera menyesuaikan diri. “Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, inspeksi di Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo tidak menemukan adanya kartu SIM yang diaktifkan menggunakan identitas orang lain. Seluruh operator seluler dilaporkan telah menerapkan registrasi biometrik secara penuh. “Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100%,” ungkap Edwin.
Edwin menjelaskan bahwa inspeksi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta Telkomsel, Indosat, dan XL memastikan sistem biometrik berjalan baik tanpa kebocoran data. “Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100% compliance dari tiga operator,” jelasnya.
Kemkominfo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tidak ragu mengambil langkah hukum, termasuk bekerja sama dengan kepolisian, jika praktik penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi SIM Card terus terjadi. “Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi,” tegas Edwin.
Tantangan Keamanan Siber dalam Registrasi Biometrik
Pakar Keamanan Siber Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menyoroti adanya tantangan dari sisi keamanan siber dalam sistem registrasi SIM Card biometrik. Ia mengingatkan bahwa sistem ini masih bertumpu pada fondasi data biometrik lama yang berkualitas rendah sejak tahun 2011.
Infrastruktur server yang pernah menjadi titik lemah serangan siber dan kepercayaan publik yang perlu dibangun kembali menjadi perhatian utama. Alfons menyarankan agar pemerintah tidak hanya mengumumkan teknologi baru, tetapi juga memiliki komitmen paralel untuk memperbarui kualitas data master biometrik, memperkuat infrastruktur, membangun mekanisme fallback yang andal, serta membuktikan kepada publik bahwa data biometrik wajah mereka aman.
Kualitas data biometrik master yang diambil saat perekaman KTP-el massal sekitar tahun 2011-2012 memiliki resolusi rendah (2-5 Megapiksel) dan disimpan dalam format JPEG terkompresi di bawah 100 KB per foto. Standar ini jauh di bawah kebutuhan face recognition AI modern.
Masalah aging effect juga menjadi kendala, di mana sistem harus mencocokkan wajah saat ini dengan foto berusia 15 tahun. Perubahan fisik seperti berat badan, kerutan, dan elastisitas kulit dapat menurunkan skor kemiripan di bawah ambang batas 95% yang disyaratkan.
Selain itu, data master yang cacat sejak awal akibat pengambilan foto dalam kondisi buruk (pencahayaan tidak optimal, lensa kotor, posisi kepala miring) sangat sulit diperbaiki oleh algoritma. Alfons menyimpulkan bahwa keberhasilan sistem baru yang canggih ini tidak bisa dianggap otomatis karena bertumpu pada fondasi lama yang rapuh.
Ikuti Detak.news
