Detak.news — Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan ancaman keras terhadap Uni Eropa (UE), menegaskan akan memberlakukan tarif impor dalam jumlah besar sekaligus meluncurkan penyelidikan resmi atas denda baru yang dijatuhkan blok Eropa tersebut kepada raksasa teknologi AS, Google.
Reaksi keras ini dipicu oleh keputusan Komisi Eropa pada Kamis (23/7/2026) yang menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro (sekitar Rp 18,2 triliun) kepada Google. Komisi Eropa menganggap Google melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) lantaran menguntungkan layanannya sendiri dalam hasil pencarian serta membatasi pengembang aplikasi di Google Play.
Melalui unggahan di platform Truth Social pada Jumat (24/7/2026), Trump mengecam tindakan UE tersebut dan mengategorikannya sebagai bentuk diskriminasi terhadap bisnis AS. “Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas perilaku ilegal dan sangat tidak etis ini, yang telah berulang kali saya peringatkan kepada mereka,” tegas Trump.
Trump mengumumkan, pemerintahannya akan segera memulai Penyelidikan Pasal 301 (Section 301 Investigation) untuk meneliti dugaan praktik tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan serta pembayar pajak Amerika. Dalam pernyataannya, Trump merinci serangkaian denda jumbo yang pernah dijatuhkan UE kepada perusahaan teknologi AS lainnya, seperti Apple Inc. sebesar US$ 15 miliar (sekitar Rp 269 triliun), Meta sebesar US$ 3 miliar (sekitar Rp 54 triliun), dan Amazon sebesar US$ 2,5 miliar (sekitar Rp 45 triliun).
Sanksi terbaru ini menambah akumulasi total denda antimonopoli UE terhadap Google hingga melampaui angka US$ 18 miliar (sekitar Rp 322,5 triliun). Menurut Trump, praktik pemerasan berkedok denda ini kerap terjadi sejak era pemerintahan mantan presiden AS Joe Biden, tetapi tidak akan dibiarkan berlanjut di bawah kepemimpinannya. “Amerika Serikat bukanlah ‘celengan’ bagi Eropa dan kami tidak akan membiarkannya menjadi demikian!” tambah Trump.
Penyelidikan resmi Komisi Eropa terhadap Google sendiri telah berjalan sejak Maret 2024, bertepatan dengan berlakunya regulasi DMA yang dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap dominasi platform digital skala global. Konflik terbaru ini mempertegas perbedaan mendasar antara pendekatan Uni Eropa dan AS dalam mengawasi industri teknologi global.
Uni Eropa dikenal memiliki regulasi paling ketat di dunia terkait persaingan usaha dan perlindungan konsumen, salah satunya melalui penegakan Digital Markets Act (DMA). Regulasi ini bertujuan mencegah perusahaan teknologi raksasa (Big Tech) memanfaatkan dominasi pasar mereka untuk mematikan kompetisi dari pemain lokal atau pengembang independen.
Di sisi lain, pemerintah AS kerap memandang denda bernilai puluhan miliar dolar dari Uni Eropa bukan sekadar langkah penegakan hukum biasa, melainkan bentuk proteksionisme terselubung dan sasaran pajak tidak langsung terhadap raksasa ekonomi AS. Penggunaan instrumen Penyelidikan Pasal 301 oleh Donald Trump mencerminkan strategi perdagangan agresif yang pernah diterapkan pada periode kepemimpinannya sebelumnya.
Instrumen hukum ini memberikan kewenangan penuh bagi presiden AS untuk membalas tindakan negara asing yang dinilai merugikan perdagangan AS melalui pemberlakuan tarif impor balasan secara sepihak. Eskalasi retorika ini berpotensi memicu kembali ketegangan perang dagang transatlantik antara AS dan UE yang berpengaruh pada iklim investasi teknologi global.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.