Detak.news — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil. Desakan ini muncul seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus.
Anggota BPKN, Heru Sutadi, menilai praktik penghangusan kuota selama ini didasarkan pada klausula baku yang ditentukan sepihak oleh pelaku usaha. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru.
Heru menambahkan, praktik penghangusan kuota bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara. Hak tersebut meliputi hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat (1)), serta hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat (4)). BPKN menilai penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar merugikan hak ekonomi pribadi konsumen.
“Pemerintah dan regulator didorong untuk segera menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, atau mekanisme kompensasi dan refund,” ujar Heru.
BPKN juga memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan wajib memuat prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan mekanisme pemulihan yang proporsional. “BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time,” tegas Heru.
Perlindungan Konsumen Digital
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa internet kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Oleh karena itu, YLKI menilai persoalan kuota hangus bukan sekadar masalah teknis bisnis, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen digital.
“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Rio. Data YLKI mencatat pada tahun 2025, sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat dengan 106 kasus.
YLKI memaparkan berbagai kasus nyata di mana konsumen kehilangan puluhan gigabyte (GB) kuota akibat aturan urutan penggunaan paket yang membingungkan atau penghapusan otomatis saat melakukan pengisian ulang di hari yang sama tanpa sosialisasi yang jelas. Selain itu, YLKI menekankan pentingnya transparansi riwayat penggunaan kuota. Operator telekomunikasi dinilai wajib menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir agar konsumen dapat melakukan evaluasi secara mandiri.
“Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah dan berdaulat,” ucap Rio.
Respons Regulator
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) selaku regulator di sektor telekomunikasi menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kemkomdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. “Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya.
MK sebelumnya telah memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun. Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional. Pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air. “Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutur Meutya.
Respons Industri
Perusahaan telekomunikasi dan digital yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga merespons putusan MK yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan substansi utama putusan MK bukan menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus, melainkan mewajibkan operator menyediakan pilihan produk bagi pelanggan. “Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover,” ujar Marwan.
Ia menjelaskan, sebenarnya operator seluler sudah memiliki produk rollover sebelum putusan MK keluar, namun keberadaannya belum menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi. “Sekarang ini sudah tersedia. Ke depan menjadi kewajiban menyediakan pilihan. Itu akan kami penuhi,” jelas Marwan.
Marwan juga meluruskan informasi yang berkembang seolah-olah seluruh kuota internet tidak lagi hangus. “Yang perlu dipahami, bukan berarti semua kuota tidak hangus. Ini adalah pilihan produk. ATSI juga sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa operator selama ini sudah memiliki produk pilihan rollover,” terang Marwan. Meski demikian, ATSI masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah, dalam hal ini Kemkomdigi, sebelum operator melakukan implementasi secara komprehensif.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.