— JAKARTA – PT Graha Inti Guna Persada (GIGP) kini resmi menguasai mayoritas saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS), dengan total kepemilikan mencapai 87,48%. Penguasaan ini tercapai setelah GIGP menyelesaikan penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) saham INPS pada 21 Juli 2026.

Dalam periode penawaran tender wajib yang berlangsung dari 18 Juni 2026 hingga 17 Juli 2026, GIGP hanya menerima 5.000 pengembalian formulir dari total saham yang ditawarkan sebanyak 81.387.000 lembar. Angka ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 0,01% dari investor publik yang bersedia melepas saham INPS mereka pada harga Rp552 per saham.

Sebelum pelaksanaan tender wajib, pemegang saham publik INPS tercatat sebanyak 81.387.000 saham atau setara 12,52%. Setelah tender wajib, kepemilikan investor publik yang bertahan sebanyak 81.382.000 saham (12,52%), yang berarti hanya ada pengurangan 5.000 saham dari total kepemilikan publik sebelumnya.

Minimnya partisipasi investor publik dalam tender wajib ini membuat realisasi MTO saham INPS jauh dari target. Akibatnya, GIGP selaku pengendali baru hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp2,76 juta untuk pembayaran 5.000 saham INPS yang ditawarkan.

Direktur Utama INPS, Muhammad Reagy Sukmana, menyatakan dalam penjelasan resminya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (27/7/2026) bahwa perseroan meyakini penyelesaian MTO ini tidak akan membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Sebagai pengendali baru, GIGP memiliki rencana untuk menambah kegiatan usaha menjadi aktivitas holding company, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64200. GIGP juga berkomitmen untuk mempertahankan karyawan dan tenaga kerja INPS, serta berencana mereviu proses kerja guna meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan.

Manajemen GIGP menegaskan bahwa mereka tidak berencana untuk mengajukan penghapusan pencatatan saham INPS dari BEI (delisting) maupun mengakhiri atau melikuidasi perusahaan.

Sebelumnya, GIGP yang memiliki pemilik manfaat Kwee Seng Hong telah melakukan pembelian sebanyak 568.613.000 saham INPS atau setara 87,48% dari PT Surya Perkasa Sentosa (SPS), PT Sinar Ratu Sentosa (SRS), dan Eddy Purwanto Winata. Transaksi jual beli saham tersebut bernilai Rp50,5 miliar dan ditandatangani oleh para pihak pada 6 Maret 2026.