Detak.news — JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklarifikasi kabar mengenai penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa rencana penutupan yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2026 hanya berlaku untuk Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang. Hal ini merupakan bagian dari restrukturisasi operasional, bukan penutupan seluruh badan usaha perusahaan di Indonesia.
Sebaliknya, Unit Semarang PT Samwon Busana Indonesia tetap beroperasi secara aktif. Bahkan, unit ini baru saja melakukan peningkatan daya listrik sebesar 56%, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspor perusahaan.
“Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) bergerak cepat untuk menangani situasi ini secara terukur.
Nasib sekitar 670 pekerja yang terdampak di Unit Jepara menjadi prioritas utama Kemenperin. “Kami memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi,” tegas Febri.
Untuk menangani isu penutupan Unit Jepara dan melindungi iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah. Langkah pertama adalah pemanggilan manajemen dan klarifikasi data terpilah. Kemenperin meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian di Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
Kedua, memastikan pemenuhan hak pekerja. Kemenperin berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. “Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Febri.
Ketiga, pemetaan penyerapan kembali tenaga kerja. Kemenperin berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Apindo, serta perusahaan garmen lain di Jawa Tengah. Tujuannya adalah memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
Keempat, pengamanan pesanan ekspor dan komunikasi kantor pusat. Kemenperin melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia. Selain itu, dilakukan pendekatan dengan para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
“Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja terdampak, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi serta ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional,” tutup Febri.
Ikuti Detak.news
