— JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak awal 2025, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terus digenjot melalui iklim investasi yang pro investor, baik dalam negeri (PMDN) maupun asing (PMA). Data realisasi investasi 2025 menunjukkan kinerja positif, mencapai Rp1.931,2 triliun, melampaui target Rp1.905,6 triliun. Angka ini terdiri dari PMDN sebesar Rp1.030,3 triliun (53,4%) dan PMA Rp900,9 triliun (46,6%), yang menyerap 2,71 juta tenaga kerja. Sektor hilirisasi menjadi motor penggerak utama dengan nilai investasi Rp584,1 triliun, naik lebih dari 43% dibanding tahun sebelumnya.

Tren positif ini berlanjut pada semester I 2026, dengan realisasi investasi mencapai Rp1.010,6 triliun atau 49,5% dari target nasional Rp2.041,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan menyerap 1,45 juta tenaga kerja, meningkat 15%.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pada 2026 melalui peningkatan investasi. Berbagai kebijakan deregulasi, penyederhanaan perizinan, pembangunan infrastruktur, hingga digitalisasi pelayanan publik terus diupayakan. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, faktor paling menentukan keberhasilan investasi adalah kepastian hukum.

Bagi investor, insentif fiskal dan kemudahan perizinan memang penting. Akan tetapi, jaminan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten, kontrak dihormati, hak atas aset terlindungi, dan sengketa dapat diselesaikan secara adil serta dalam waktu yang wajar, jauh lebih krusial. Tanpa kepastian hukum, berbagai insentif ekonomi kehilangan daya tariknya karena risiko usaha menjadi sulit diprediksi.

Kepastian Hukum Sebagai Fondasi

Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini menghendaki adanya peraturan yang jelas, tidak saling bertentangan, mudah dipahami, serta diterapkan secara konsisten kepada setiap orang. Dalam konteks investasi, kepastian hukum berarti adanya jaminan bahwa kebijakan pemerintah tidak berubah secara tiba-tiba, penegakan hukum berlangsung objektif, dan setiap pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Iklim investasi tidak hanya dibentuk oleh indikator ekonomi makro. Banyak investor menempatkan kualitas regulasi, efektivitas birokrasi, integritas aparat penegak hukum, dan kepastian penyelesaian sengketa sebagai pertimbangan utama sebelum menanamkan modal. Pembangunan ekonomi sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari pembangunan sistem hukum yang berkualitas.

Tantangan dan Solusi

Masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, seperti tumpang tindih regulasi, perubahan kebijakan yang terlalu cepat, lemahnya koordinasi antarlembaga, hingga lamanya penyelesaian perkara di pengadilan yang sering kali menjadi hambatan bagi dunia usaha. Perbedaan penafsiran terhadap suatu peraturan juga menimbulkan ketidakpastian yang berujung pada meningkatnya biaya ekonomi.

Di sektor pertanahan, sengketa kepemilikan tanah masih menjadi persoalan yang memengaruhi realisasi investasi. Di sektor perbankan, persoalan administratif terkait jaminan kebendaan dapat menimbulkan risiko hukum yang berdampak pada penyaluran kredit. Perubahan regulasi yang kurang terkoordinasi juga dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan nasional.

Oleh sebab itu, reformasi hukum harus dipahami sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional. Pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas. Regulasi harus disusun secara harmonis, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas agar hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga perlu terus memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar tercipta keselarasan dalam pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan hukum. Kepastian hukum merupakan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara.

Persaingan Global dan Potensi Indonesia

Di tengah persaingan global yang semakin ketat, negara-negara berlomba menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Indonesia memiliki potensi besar berupa bonus demografi, sumber daya alam yang melimpah, serta pasar domestik yang luas. Namun, seluruh potensi tersebut hanya akan menghasilkan manfaat optimal apabila didukung oleh sistem hukum yang mampu memberikan rasa aman kepada investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, kepastian hukum bukan semata-mata kebutuhan investor. Kepastian hukum merupakan kebutuhan seluruh warga negara karena menjadi fondasi terciptanya keadilan, kepercayaan publik, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Investasi yang tumbuh di atas fondasi hukum yang kuat akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing nasional, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Sudah saatnya pembangunan hukum ditempatkan sejajar dengan pembangunan ekonomi. Keduanya bukanlah dua agenda yang terpisah, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama. Tanpa kepastian hukum, investasi akan berjalan dengan penuh kehati-hatian. Sebaliknya, dengan sistem hukum yang memberikan kepastian, Indonesia akan semakin dipercaya sebagai tujuan investasi yang aman, kompetitif, dan berkelanjutan.

Tantangan Investasi Indonesia Tahun 2026

Di balik capaian tersebut, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian antara lain:

  • Kepastian hukum dan konsistensi regulasi, termasuk menghindari perubahan aturan yang terlalu sering agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam berinvestasi.
  • Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, sehingga implementasi kebijakan tidak berbeda-beda.
  • Penyelesaian sengketa pertanahan yang masih menjadi hambatan pada berbagai proyek strategis.
  • Efektivitas perizinan berbasis risiko yang masih memerlukan penyempurnaan di sejumlah daerah.
  • Kualitas sumber daya manusia, agar mampu memenuhi kebutuhan industri berteknologi tinggi dan hilirisasi.
  • Kepastian energi dan infrastruktur, terutama untuk mendukung investasi manufaktur dan hilirisasi.
  • Persaingan menarik investasi dengan negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand yang juga menawarkan insentif kompetitif.
  • Gejolak ekonomi global, termasuk ketidakpastian geopolitik dan perlambatan ekonomi dunia yang dapat memengaruhi arus investasi internasional.

Keberhasilan Indonesia melampaui target investasi tahun 2025 menunjukkan tingginya kepercayaan investor. Namun, untuk menjaga keberlanjutan investasi pada tahun-tahun mendatang, Indonesia tidak cukup hanya menawarkan insentif fiskal dan kemudahan perizinan. Yang lebih menentukan adalah terciptanya kepastian hukum melalui regulasi yang konsisten, penegakan hukum yang adil, perlindungan hak atas aset, dan penyelesaian sengketa yang cepat. Kepastian hukum merupakan modal utama bagi investasi yang berkelanjutan.

*) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/Rektor UNS 2019-2024.