— JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tidak mengetahui adanya isu perselisihan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang disebut-sebut menjadi pemicu pengunduran diri Perry. Airlangga menekankan pentingnya menjaga fungsi kelembagaan BI di tengah proses transisi kepemimpinan.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai rumor perselisihan tersebut, Airlangga mengaku tidak memiliki pemahaman tentang isu itu. “Wah, saya enggak paham,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pergantian pimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu peran institusi tersebut sebagai otoritas moneter. Menurutnya, yang terpenting adalah BI tetap menjalankan mandatnya untuk menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar rupiah. “Yang penting kan institusinya, dan institusi BI tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan menjaga kestabilan moneter,” katanya.

Airlangga juga mengaku belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Gubernur BI definitif pengganti Perry Warjiyo. Namun, ia memastikan bahwa koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia di bidang ekonomi, fiskal, dan moneter akan terus berjalan seperti biasa. “Ya kan kita secara rutin melakukan koordinasi secara tertentu,” tandasnya.

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI dengan alasan pribadi. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa presiden menerima pengunduran diri Perry sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin bank sentral. “Per kemarin, Minggu (26/7/2026), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur BI kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun,” kata Prasetyo.

Selama masa transisi kepemimpinan, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti telah ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Ia akan menjalankan tugas dan kewenangan gubernur hingga pejabat definitif diumumkan.