— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022. Ketiga tersangka ini diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penahanan ini. “KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ini dari klaster kedua (klaster Anwar Sadad), dari sisi pemberi, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR) diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli-10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Taufik.

Taufik juga menjelaskan bahwa seharusnya ada empat tersangka yang ditahan pada hari yang sama. Namun, salah satu tersangka, Moch. Mahrus (MM), yang merupakan pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim 2024-2029, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

“Jadi, untuk satu tersangka lagi sudah dijadwalkan untuk hadir. Namun, sesuai dengan surat atau konfirmasi, yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada kegiatan lain,” jelas Taufik. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Moch. Mahrus dalam waktu dekat.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK merilis identitas 21 tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dengan demikian, terdapat 20 tersangka yang masih dalam proses hukum. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Tiga Tersangka Penerima Suap Kasus Dana Hibah Jatim

  1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
  2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
  3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

Tujuh Belas Tersangka Pemberi Suap Kasus Dana Hibah Jatim

  1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
  2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
  4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
  5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
  6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
  7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
  8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
  9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
  10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
  11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
  12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
  13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
  14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
  15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
  16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
  17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)

Hingga 21 Juli 2026, KPK baru berhasil menahan empat dari 20 tersangka kasus tersebut. Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.