— JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diumumkan pada Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia kemudian dibawa dari Gedung Kejagung menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan Febrie selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi besar.

“Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu adanya perlindungan, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Sinergi dengan KPK ini dilakukan agar proses ke depan berjalan lebih baik dan yang bersangkutan merasa lebih nyaman, mengingat risiko dari kasus yang pernah ia tangani,” jelas Rudi Margono.

Febrie Adriansyah diduga melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan. Namun, pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan secara rinci nominal kerugian negara maupun modus operandi yang digunakan. Hal ini dilakukan demi kepentingan strategi pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi.