Detak.news — JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Agung belum merinci secara detail mengenai kerugian negara maupun modus operandi yang digunakan. Hal ini dilakukan demi menjaga strategi pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, pada Jumat (24/7/2026) malam di Gedung Kejaksaan Agung.
Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Ia terlihat keluar dari lantai 1 Gedung Utama Kejagung dengan mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu, tanpa mengenakan rompi tahanan maupun diborgol.
Rudi Margono menambahkan bahwa langkah hukum ini juga diikuti dengan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari ke depan. Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. “Saudara Febrie telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai tanggal 24 di Rutan KPK Jakarta Timur, yang barusan kita saksikan,” kata Rudi.
Menanggapi penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa petugas, Rudi menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan situasi yang mendesak dan waktu yang sudah larut malam. “Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” jelasnya.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.