— JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya meyakinkan publik. Langkah ini dinilai belum menjamin proses hukum berjalan secara independen dan akuntabel.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, penempatan Febrie di Rutan KPK lebih terkesan sebagai manuver pencitraan ketimbang wujud transparansi penegakan hukum.

“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Potensi Konflik Kepentingan dan Asas Hukum

Hendardi menegaskan, proses penyidikan dan penuntutan perkara yang dipegang penuh oleh Kejagung sangat rentan memicu konflik kepentingan. Mengingat perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung, proses hukum idealnya diserahkan kepada lembaga penegak hukum lain yang lebih netral.

Ia mengingatkan pentingnya memegang teguh asas hukum nemo judex in causa sua, sebuah prinsip dasar yang menyatakan bahwa tidak ada satu pihak pun yang boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. “Prinsip nemo judex in causa sua harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kejagung Didesak Serahkan Kasus ke KPK

Atas dasar tersebut, SETARA Institute mendesak agar penanganan kasus ini sepenuhnya dialihkan ke KPK. Keengganan Kejagung menyerahkan perkara tersebut dinilai mengindikasikan adanya upaya menjaga citra institusi dari potensi terungkapnya persoalan yang lebih luas.

“Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” jelas Hendardi.

Ia mengkhawatirkan penyidikan oleh internal Kejagung membuat perkara hanya berhenti pada sosok Febrie, tanpa menyentuh pihak-pihak lain yang berpotensi memiliki tanggung jawab pidana.

“Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh,” tambah Hendardi.

Lebih lanjut, Hendardi menekankan bahwa kasus yang menjerat Febrie bukan sekadar persoalan pertanggungjawaban pidana individu. Kasus ini merupakan ujian nyata bagi kredibilitas dan komitmen pemberantasan korupsi di tubuh aparat penegak hukum Indonesia.

Febrie Adriansyah sendiri merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sebelumnya memimpin penyidikan berbagai kasus korupsi berskala megaskandal di Indonesia, termasuk penanganan korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus penerimaan negara lainnya.

Dinamika internal serta sorotan publik mengenai dugaan pelanggaran dan penyelewengan kewenangan membuat namanya berhadapan dengan proses hukum. Meski Febrie dititipkan di Rutan KPK, penanganan perkara utamanya masih berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, yang kemudian memicu skeptisisme dan perdebatan luas dari para pengamat hukum terkait objektivitas penyidikan internal.