Detak.news — JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengonfirmasi bahwa penyelidikan terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan platform TikTok telah hampir selesai. Kasus ini, yang berawal dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), kini bersiap memasuki tahap pemberkasan sebelum berlanjut ke proses persidangan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini berada di fase akhir penyelidikan. “Soal ini, laporannya sudah masuk tahap penyelidikan. Setelah pemberkasan dan gelar laporan, lanjut sidang,” ujar Deswin kepada media pada Kamis (23/7/2026).
Pernyataan ini menandai kemajuan signifikan dari tahapan sebelumnya yang masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi, di mana KPPU telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Deswin mengakui bahwa proses menuju tahap pemberkasan masih memerlukan waktu.
KPPU telah menerima informasi, data, dan dokumen pendukung dari APLE sebagai pelapor. Bukti-bukti ini digunakan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
APLE menduga penggabungan ekosistem TikTok Shop dan Tokopedia telah mengarah pada integrasi platform e-commerce, pembayaran, promosi, hingga logistik. Hal ini dinilai mempersempit ruang persaingan bagi pelaku usaha lain di industri perdagangan digital.
Laporan dari APLE sendiri telah diajukan sejak 15 April 2026. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, kegiatan penyelidikan dilaksanakan paling lama 30 hari sejak laporan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 30 hari.
Dalam proses penanganan perkara, KPPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pelapor serta data awal. Selanjutnya, investigator melakukan penyelidikan. Jika alat bukti dianggap cukup, proses pemberkasan akan dilakukan, diikuti dengan Sidang Majelis Komisi. Apabila terbukti bersalah, TikTok Shop berpotensi menghadapi sanksi terberat, termasuk penghentian operasional atau pencabutan izin, atas pelanggaran UU Persaingan Usaha.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.