— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tegas kepada industri layanan pinjaman digital atau pinjaman online (pinjol) bahwa penggunaan perusahaan penagihan atau debt collector tidak bisa dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab perlindungan konsumen. Regulator menekankan bahwa perusahaan pinjol tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan.

Pesan ini disampaikan OJK setelah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz). Pemanggilan ini merupakan respons OJK atas informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026), OJK meminta kedua perusahaan untuk menjelaskan kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar kasus serupa tidak terulang. Penjelasan awal menunjukkan bahwa konsumen tersebut adalah pengguna aplikasi Kredivo, namun fasilitas pinjaman tunai yang dipersoalkan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan tetap berada di tangan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Regulator menekankan bahwa penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban perusahaan untuk memastikan seluruh proses penagihan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasil investigasi beserta perkembangan penanganannya wajib dilaporkan kepada OJK. Selain itu, regulator meminta kedua perusahaan untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan.

Kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan juga diminta untuk ditinjau kembali dan diperkuat. OJK juga meminta perusahaan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi serta mengambil langkah perbaikan disertai penyampaian informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.

Saat ini, OJK masih mendalami kasus tersebut dengan menelaah berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan yang diterapkan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Regulator kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang beretika. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.