— JAKARTA – Pada 9 Juli 2026, Indonesia meresmikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sebuah platform digital berbasis blockchain yang diharapkan menjadi buku besar resmi untuk setiap unit karbon yang diperdagangkan di dalam negeri. Peluncuran ini dihadiri oleh enam menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi investor iklim global, momen ini adalah penantian panjang sejak Konferensi Para Pihak (COP21) di Paris pada 2015. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyebut SRUK sebagai “prestasi yang amat luar biasa” yang membuktikan keseriusan Indonesia dalam mengelola aset iklim dari hutan, gambut, dan lautnya.

Potensi Ekonomi Karbon Indonesia

Meskipun volume perdagangan di IDX Carbon masih tergolong kecil, yakni sekitar 1,98 juta ton setara CO2 senilai Rp93,81 miliar hingga Juni 2026, momentumnya terus dibangun. Pemerintah memproyeksikan potensi transaksi awal mencapai Rp5 triliun, didukung oleh sekitar 31,7 juta ton offset karbon dari sektor kehutanan. OJK menargetkan peningkatan jumlah pengguna jasa bursa karbon dari 155 menjadi sekitar 200 pada akhir tahun.

Kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2023 mencatat potensi karbon dari 3,24 juta hektare mangrove dan 0,15 juta hektare padang lamun di Indonesia. Kedua ekosistem ini menyimpan sekitar 3,14 petagram karbon dan memiliki potensi serapan gabungan sekitar 170 juta ton CO2 per tahun jika dikelola dengan baik.

Kementerian Kehutanan memproyeksikan Nilai Ekonomi Karbon Indonesia bisa mencapai Rp41 hingga Rp170 triliun per tahun, dengan asumsi harga minimal US$5 per ton CO2e dan potensi kredit karbon hingga 13,4 miliar ton. Potensi ini menarik perhatian pembeli karbon internasional yang sempat skeptis terhadap integritas kredit karbon dari negara berkembang.

Manfaat Luas Perdagangan Karbon

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa SRUK tidak hanya bertujuan membantu korporasi mencapai target net zero. Dari empat izin perdagangan karbon kehutanan pertama, salah satunya diberikan kepada kelompok pengelola hutan sosial di tingkat masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon dapat menjangkau desa-desa di sekitar hutan, bukan hanya korporasi besar, serta mencegah pola ekstraktif lama yang merusak kepercayaan masyarakat adat dan lokal.

Dari sisi lingkungan, rehabilitasi mangrove, konservasi gambut, dan pengelolaan pesisir berkelanjutan melalui skema karbon dapat mendukung mitigasi iklim, ketahanan pesisir dari abrasi dan kenaikan muka laut, serta ekonomi berbasis masyarakat.

Tantangan Integritas dan Mekanisme Pasar

Meskipun demikian, fondasi yang baru diletakkan pemerintah masih memiliki beberapa titik rapuh. Tiga persoalan utama menonjol:

  1. Kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi (MRV) di tingkat kementerian dan perusahaan masih timpang. Sistem MRV yang andal menjadi fondasi bagi mekanisme perdagangan karbon.
  2. Mekanisme penentuan harga karbon belum matang. Kredit karbon domestik cenderung lebih murah dibandingkan harga internasional, meski ada proyeksi kredit dari proyek gambut Sumatera Merang yang terjual di atas rata-rata harga karbon Asia karena integritasnya tinggi.
  3. Cakupan sektor wajib dalam pasar karbon Indonesia masih terbatas pada fase awal, dan perluasannya menuntut konsultasi matang dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, penyelarasan SRUK dengan Pasal 6.2 Perjanjian Paris mengenai transfer hasil mitigasi emisi lintas negara dan mekanisme corresponding adjustment sangat krusial. Kegagalan menjaga interoperabilitas dapat mengikis kepercayaan investor global yang kini semakin sensitif terhadap integritas kredit karbon setelah berbagai skandal kredit ‘hantu’ di berbagai negara.

Langkah Perusahaan dalam Momentum Karbon

Bagi perusahaan di Indonesia, momentum ini seharusnya menjadi panggilan untuk membangun kapasitas internal yang serius. Ini meliputi investasi pada sistem MRV yang kredibel, penyelarasan pengungkapan karbon dengan standar internasional, dan pengembangan proyek karbon biru serta berbasis alam dengan skema bagi hasil yang adil bagi masyarakat setempat.

Perusahaan juga perlu memandang pembelian kredit karbon sebagai pelengkap upaya nyata menekan emisi operasional mereka sendiri. Pasar yang baru lahir ini rentan terhadap godaan jalan pintas, dan pelaku pasar awal akan menentukan reputasi SRUK di mata investor global.

Indonesia telah membangun modal kepercayaan dengan menjadi negara pertama yang mengadopsi standar data dari Climate Data Steering Committee untuk registri karbon nasionalnya. Namun, modal kepercayaan ini bisa runtuh jika terjadi kasus pencatatan ganda, proyek buruk yang viral, atau laporan investigasi yang mengungkap ketidakadilan terhadap masyarakat adat.

SRUK menyediakan infrastruktur bagi Indonesia untuk membuktikan diri. Pemerintah perlu menutup celah regulasi dan kapasitas secepat mungkin, sementara dunia usaha harus memperlakukan integritas karbon bukan sekadar kepatuhan, melainkan sebagai aset reputasi yang berharga.