— JAKARTA – Pendapatan negara Indonesia masih bergulat dengan sebuah paradoks yang jarang dibahas secara terbuka. Di satu sisi, pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak melalui berbagai inovasi seperti digitalisasi administrasi, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sistem Core Tax Administration System (CTAS), hingga pertukaran data keuangan. Namun, di sisi lain, struktur pasar kerja Indonesia justru didominasi oleh kelompok yang secara alamiah paling sulit dipajaki, yaitu pekerja mandiri, pelaku usaha mikro, pedagang, profesional independen, dan sektor informal.

Akibatnya, bukan hanya penerimaan pajak yang menjadi terbatas, tetapi muncul pula persoalan mendasar mengenai keadilan dalam sistem perpajakan. Karyawan yang penghasilannya dipotong langsung setiap bulan sering kali menanggung beban pajak yang jauh lebih besar dibandingkan pekerja mandiri yang memperoleh pendapatan serupa. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan ekonomi politik yang sangat menentukan keberhasilan reformasi perpajakan Indonesia.

Beban Pajak yang Tidak Proporsional

Sebuah penelitian terbaru dari Bank Dunia menyoroti bukti menarik dari 25 negara berkembang. Dalam studi tersebut, pekerja mandiri dengan tingkat pendapatan yang sama rata-rata membayar pajak sekitar 36% lebih rendah dibandingkan pekerja bergaji. Penyebab utamanya bukan karena perbedaan tarif pajak, melainkan karena mekanisme pemungutan pajaknya yang berbeda. Pajak karyawan dipotong langsung oleh pemberi kerja melalui sistem ‘withholding tax’, sementara pekerja mandiri melaporkan sendiri besarnya penghasilan kepada otoritas pajak.

Dalam kondisi kapasitas pengawasan yang terbatas, peluang untuk melaporkan penghasilan lebih rendah dari yang sebenarnya menjadi jauh lebih besar. Akibatnya, sistem perpajakan lebih ditentukan oleh bagaimana seseorang memperoleh penghasilan daripada berapa besar penghasilannya. Indonesia menghadapi tantangan yang bahkan lebih kompleks dibandingkan sebagian besar negara dalam penelitian tersebut, karena struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh pekerja informal dan pekerja mandiri.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar enam dari sepuluh pekerja Indonesia masih bekerja di sektor informal. Kelompok ini mencakup jutaan pedagang pasar, pemilik warung, pengemudi transportasi daring, petani, nelayan, pekerja lepas, kreator digital, konsultan independen, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebaliknya, jumlah pekerja formal yang menerima gaji tetap dan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif lebih sedikit.

Konsekuensinya sangat jelas: pemerintah memiliki kemampuan yang relatif tinggi untuk memungut pajak dari kelompok pekerja formal, tetapi kemampuan yang jauh lebih rendah dalam memungut pajak dari kelompok pekerja mandiri. Semakin besar proporsi pekerja mandiri dalam suatu perekonomian, semakin besar pula tantangan yang dihadapi negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Keadilan Horizontal dan Persepsi Publik

Paradoks ini sebenarnya telah lama menjadi persoalan tersembunyi dalam sistem perpajakan Indonesia. Seorang manajer perusahaan dengan penghasilan Rp30 juta per bulan hampir tidak memiliki ruang untuk menghindari pembayaran pajak karena seluruh kewajibannya dipotong langsung oleh perusahaan. Sebaliknya, seorang profesional independen, dokter praktik, pengacara, arsitek, influencer, atau kontraktor dengan pendapatan yang sama memiliki keleluasaan lebih besar dalam menentukan berapa penghasilan yang dilaporkan kepada fiskus. Mayoritas tentu tetap patuh, tetapi peluang untuk tidak melaporkan seluruh penghasilan jauh lebih besar dibandingkan pekerja bergaji.

Di sinilah konsep keadilan horizontal (‘horizontal equity’) menjadi penting. Prinsip ini menyatakan bahwa dua orang dengan kemampuan ekonomi yang sama seharusnya membayar pajak yang sama, tanpa memandang jenis pekerjaannya. Dalam praktiknya, prinsip tersebut sering kali gagal diwujudkan. Yang menentukan besarnya pajak bukan lagi tingkat pendapatan, melainkan apakah seseorang bekerja sebagai karyawan atau sebagai pekerja mandiri.

Kondisi ini juga menjelaskan mengapa berbagai upaya menaikkan tarif pajak sering menghadapi resistensi publik. Masyarakat tidak semata-mata menolak karena tarifnya lebih tinggi, tetapi karena mereka memandang beban tambahan tersebut hanya akan kembali ditanggung oleh kelompok yang selama ini sudah paling patuh membayar pajak. Persepsi mengenai ketidakadilan ini sangat berbahaya karena dapat menurunkan kepatuhan sukarela (‘voluntary compliance’) yang selama ini menjadi fondasi sistem perpajakan modern.

Solusi Administrasi dan Teknologi

Diskusi mengenai reformasi perpajakan Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada soal tarif atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Yang lebih penting adalah memperbaiki kemampuan negara dalam memastikan bahwa setiap kelompok ekonomi membayar pajak secara proporsional. Tanpa perbaikan tersebut, setiap kenaikan tarif justru berpotensi memperbesar ketimpangan beban pajak.

Pelajaran penting dari penelitian Bank Dunia adalah bahwa solusi atas persoalan ini bukan sekadar mengalihkan beban pajak dari PPh menuju Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Memang benar bahwa pajak konsumsi relatif lebih sulit dihindari karena dibayar ketika masyarakat membeli barang dan jasa. Namun, mengandalkan PPN semata juga memiliki keterbatasan karena sifatnya lebih regresif dan dapat memperbesar beban masyarakat berpendapatan rendah apabila tidak diimbangi dengan kebijakan kompensasi yang memadai.

Jalan keluarnya bukan memilih antara PPh atau PPN, melainkan memperkuat administrasi perpajakan sehingga peluang penghindaran pajak semakin kecil. Dengan kata lain, masalah utama Indonesia bukanlah desain tarif pajaknya, melainkan kualitas sistem administrasi dan pengawasan perpajakan.

Dalam konteks inilah transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak menjadi sangat strategis. Kehadiran Core Tax Administration System (CTAS), integrasi NIK sebagai NPWP, e-faktur, e-bupot, e-filing, serta pertukaran data keuangan merupakan fondasi penting menuju sistem perpajakan berbasis data. Namun, digitalisasi administrasi saja belum cukup. Tantangan berikutnya adalah memperluas cakupan data transaksi ekonomi sehingga otoritas pajak memiliki kemampuan melakukan ‘cross-check’ terhadap laporan penghasilan wajib pajak.

Indonesia sebenarnya memiliki peluang besar untuk membangun sistem pelaporan pihak ketiga (‘third-party reporting’) yang jauh lebih komprehensif. Saat ini, makin banyak transaksi dilakukan melalui perbankan, dompet digital, ‘payment gateway’, marketplace, maupun aplikasi transportasi daring. Seluruh jejak transaksi tersebut dapat menjadi sumber informasi penting untuk meningkatkan akurasi pengawasan perpajakan tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan manual yang mahal dan memakan waktu.

Negara-negara dengan tingkat kepatuhan pajak tinggi tidak semata-mata mengandalkan ancaman sanksi, tetapi mengurangi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan penghasilan. Ketika sebagian besar transaksi ekonomi tercatat secara digital dan saling terhubung, biaya untuk menghindari pajak menjadi jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh. Pada titik itulah kepatuhan sukarela meningkat secara alami.

Reformasi Kelembagaan dan Pendekatan Adaptif

Namun, reformasi teknologi harus diiringi dengan reformasi kelembagaan. Kepercayaan publik terhadap otoritas pajak merupakan modal yang sama pentingnya dengan kemampuan teknologi. Masyarakat akan lebih bersedia membayar pajak apabila mereka yakin bahwa sistem berlaku adil bagi semua orang, tidak diskriminatif, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Transparansi penggunaan penerimaan pajak juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan legitimasi sistem perpajakan.

Selain itu, pendekatan terhadap UMKM juga perlu lebih adaptif. Tujuan reformasi bukanlah membebani usaha kecil, melainkan secara bertahap membawa mereka masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal. Penyederhanaan administrasi, penggunaan aplikasi pembukuan digital yang murah, insentif bagi pelaporan yang jujur, serta edukasi perpajakan jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan represif. Semakin mudah pelaku usaha memenuhi kewajibannya, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan yang dapat dicapai.

Pemerintah juga perlu mulai memikirkan strategi khusus bagi kelompok profesi dengan pendapatan tinggi yang bekerja secara independen. Dokter spesialis, konsultan, pengacara, notaris, arsitek, kreator konten, hingga berbagai profesi digital baru merupakan kelompok yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak akan terus meningkat seiring berkembangnya ekonomi berbasis jasa. Sistem perpajakan harus mampu mengikuti perubahan struktur ekonomi tersebut tanpa menciptakan beban administrasi yang berlebihan.

Membangun Persepsi Keadilan Pajak

Pada akhirnya, tantangan perpajakan Indonesia bukan semata-mata meningkatkan rasio pajak yang hingga kini masih relatif rendah dibandingkan banyak negara lain, tetapi membangun persepsi bahwa sistem perpajakan benar-benar adil. Seorang karyawan tidak boleh merasa bahwa dirinya menjadi satu-satunya kelompok yang mudah dipungut pajak, sementara kelompok lain dengan kemampuan ekonomi yang sama dapat membayar jauh lebih sedikit. Persepsi ketidakadilan seperti itulah yang dalam jangka panjang akan melemahkan legitimasi negara.

Reformasi perpajakan yang berhasil bukanlah reformasi yang sekadar menaikkan tarif atau memperluas objek pajak. Reformasi yang berhasil adalah reformasi yang mampu memastikan bahwa setiap rupiah penghasilan diperlakukan sama, siapa pun yang memperolehnya. Ketika negara mampu mengurangi kesenjangan perlakuan antara pekerja bergaji dan pekerja mandiri melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, pengawasan yang kredibel, dan administrasi yang sederhana, maka penerimaan pajak akan meningkat tanpa harus terus-menerus menaikkan tarif.

Lebih penting lagi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan akan tumbuh karena mereka melihat bahwa semua warga negara akhirnya benar-benar bermain dengan aturan yang sama. Di situlah fondasi perpajakan modern dibangun, yang bukan hanya pada kemampuan negara memungut pajak, tetapi pada keyakinan publik bahwa setiap orang memikul beban yang setara sesuai dengan kemampuan ekonominya.