— JAKARTA – Pendekatan pidana, termasuk dalam sektor perpajakan, kerap menjadi pilihan dalam perumusan undang-undang di sektor ekonomi dan keuangan. Hal ini tercermin dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023.

Negara memberikan perlindungan hukum khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus, seperti patriot bond dan merah putih bond. Perlindungan ini mencakup jaminan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana pajak, serta gugatan perdata. Dengan adanya jaminan ini, pembelian surat utang khusus dinyatakan sah menurut hukum, sehingga menutup pintu penegakan hukum pidana bagi otoritas.

Rumusan norma dalam Pasal 50A ini dinilai keliru oleh sebagian publik, yang kemudian mendorong dilakukannya pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitasnya.

Logika Peniadaan Pidana Pajak

Umumnya, pungutan pajak dikenakan atas penghasilan yang menjadi objek pajak. Bahkan, jika seseorang memiliki aset yang tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya telah dibayar pajaknya, otoritas pajak dapat mempersoalkan sumber penghasilan tersebut. Hal ini serupa dengan mekanisme yang mendasari adanya pengampunan pajak (tax amnesty) melalui UU Nomor 11 Tahun 2016.

Dalam program tax amnesty, Wajib Pajak yang melaporkan aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayar uang tebusan sesuai tarif, mendapatkan pengampunan atas potensi pidana pajak. Ini berarti, meskipun Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana seperti tidak menyampaikan SPT dengan benar sesuai Pasal 39 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP), sifat pidana pajaknya dapat dihapuskan sepanjang memenuhi persyaratan.

Peniadaan pidana pajak dalam konteks tax amnesty sejalan dengan pandangan Andi Hamzah (2013) yang menyatakan bahwa pengaturan pidana dalam UU pajak lebih bersifat pencegahan dan peringatan agar ditaati, bukan untuk memidana sebagaimana undang-undang pidana pada umumnya.

Namun, rumusan norma Pasal 50A UU P2SK ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya moral hazard dan potensi pencucian uang. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana data yang seharusnya dapat menjadi dasar pengenaan pajak menjadi tidak dapat digunakan untuk tujuan tersebut.

Dilema Norma dan Pengujiannya

Pembahasan mengenai pajak erat kaitannya dengan hak negara untuk memungutnya demi kepentingan negara berdasarkan undang-undang. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan utama: Pertama, apakah norma Pasal 50A UU P2SK terkait dengan penerimaan pajak? Kedua, apakah logika penghapusan pidana pajak dalam Pasal 50A sama dengan penghapusan pidana dalam program tax amnesty?

Penulis berpendapat bahwa norma Pasal 50A tidak berkaitan langsung dengan cara berpikir dalam melakukan pungutan pajak. Lebih lanjut, rumusan penghapusan pidana pajak pada Pasal 50A berbeda dengan yang ada dalam program tax amnesty. Program tax amnesty memiliki dampak penerimaan negara melalui uang tebusan, sedangkan pembelian surat utang khusus tidak memberikan dampak penerimaan pajak.

Logika ini dapat dikaitkan dengan penolakan MK terhadap pengujian UU Pengampunan Pajak Nomor 11/2016 melalui Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016. Argumen MK saat itu didasarkan pada tiga penekanan: adanya repatriasi dana untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan basis perpajakan melalui pengungkapan aset, dan penerimaan negara dari uang tebusan.

Ketiga alasan tersebut menjadi cermin sekaligus dilema bagi MK dalam memutus konstitusionalitas norma Pasal 50A UU P2SK. Pembelajaran hukum menjadi menarik ketika norma yang telah dirumuskan oleh pembuat undang-undang dibatalkan oleh MK. Padahal, perumusan undang-undang adalah kewenangan pembuat UU, bukan MK.

Jika MK membuat rumusan hukum yang mengikat dan setara dengan UU, maka MK akan memiliki peran sebagai lembaga pembuat undang-undang. Namun, jika MK hanya menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi, para penyusun UU akan berpikir ulang untuk merumuskan norma pengganti.

Merujuk pada putusan MK terkait pengujian UU Pengampunan Pajak, filosofi perumusan norma terkait ‘pidana pajak’ idealnya memiliki keterkaitan langsung dengan aspek penerimaan negara dari sisi pajak. Melepaskan hak penuntutan pidana tanpa dampak penerimaan negara dianggap keliru dan sulit dipahami.

Logika hukum pajak menunjukkan bahwa sanksi atau penghapusan sanksi selalu terkait langsung dengan penerimaan pajak. Hal ini sejalan dengan Pasal 44B UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan, “Jaksa Agung dapat menghentikan pidana pajak setelah Wajib Pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda administrasi”.

Simpulan

Jaminan perlindungan hukum dari penuntutan pidana pajak tanpa adanya dampak penerimaan negara menimbulkan kerancuan hukum. Hal ini patut menjadi diskusi untuk memahami hakikat hukum pajak yang sedari awal ditujukan pada penerimaan negara. Frasa ‘tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak’ dalam Pasal 50A ayat (6) UU P2SK, yang bersifat administratif, berpotensi melumpuhkan sendi dan makna dari hukum pajak itu sendiri.

*) Advokat, Akuntan Forensik/Dosen Praktisi Program Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Negeri Jakarta/Dosen Tamu FH UNPAD, Bandung.

** ) Dosen STIH IBLAM, Jakarta/Advokat/Penulis Buku Hukum Pajak dan Hukum Bisnis.