Detak.news — JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) bagi kelompok masyarakat mampu saat ini masih dalam tahap pengkajian. Keputusan final akan menunggu selesainya proses pembenahan dan evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada BGN untuk melakukan perbaikan tata kelola program MBG. Perbaikan ini mencakup evaluasi terhadap siapa saja yang berhak menerima manfaat program tersebut.
Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, untuk mendalami proses pembenahan dan mempertajam pelaksanaan program MBG. Arahan lainnya dari presiden adalah agar pelaksanaan program mempertimbangkan karakteristik unik dari setiap wilayah di Indonesia.
Prasetyo memberikan contoh bahwa mekanisme pelaksanaan MBG di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tidak bisa disamakan dengan wilayah non-3T atau daerah yang kondisinya sudah lebih ideal. Hal ini berarti, tidak semua wilayah harus bergantung pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam menjalankan program MBG. Model penyaluran di wilayah 3T sendiri masih dalam proses pematangan.
“Karena satu berkaitan dengan masalah jumlah penerima manfaatnya, kedua juga titik-titik sebarannya. Seperti kita tahu di daerah-daerah 3T itu cukup jauh, menyebar dan kecil-kecil sehingga diminta untuk melakukan exercise lebih detail lagi,” terang Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa BGN dan jajaran pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan tata kelola MBG hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Upaya ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyelewengan.
Ikuti Detak.news
