Detak.news — Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menolak permohonan praperadilan kedua dari Roy Suryo. Perkara ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa putusan hakim menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghormati dan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara. “Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meskipun demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme tersebut. “Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutur Abrianto.
Abrianto menambahkan, pascaputusan praperadilan kedua ini, proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan. “Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi jika ke depannya terdapat permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan oleh pihak pemohon. “Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tegas Abrianto.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. “Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Ikuti Detak.news
