Detak.news — JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penegasan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas atau perlakuan khusus bagi oknum personel yang terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya. Penegasan ini disampaikan menyusul penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta sejumlah personel lainnya.
Penangkapan terhadap para oknum personel tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan, “Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi.” Ia menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan anggota internal.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar Johnny dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Johnny menjelaskan, penanganan pidana kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui dugaan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Sementara itu, untuk penanganan aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Seluruh proses penanganan, baik pidana maupun kode etik, dipastikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Menanggapi hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan pentingnya pengawasan melekat oleh atasan. Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menekankan bahwa pengawasan melekat menjadi krusial untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Memang perlu tetap pengawasan melekat oleh Pak Kapolres, oleh siapa pun atasan langsung dalam struktur kewenangan. Pengawasan melekat ini menjadi penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Anam dalam keterangan terpisah di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam kasus ini, Anam menambahkan, atasan AKP Pardiman juga harus diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ataupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk memastikan efektivitas pengawasan melekat yang seharusnya diterapkan.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.