Detak.news — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penerapan regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Regulasi tersebut menetapkan kewajiban bagi eksportir nonmigas untuk menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Pernyataan Purbaya ini disampaikan usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (23/7/2026) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.
“Yang penting, ini kan dari Juni, lalu Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat,” ujar Purbaya kepada awak media.
Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan DHE SDA untuk mengidentifikasi potensi hambatan. “DHE itu kan udah lama aturannya, kami rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa nampung DHE. Terus perusahaannya yang mana saja yang ada dicari. Teknisnya seperti apa,” jelas Purbaya.
Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan penambahan negara yang dikecualikan dari kebijakan DHE SDA. Sebelumnya, Amerika Serikat telah masuk dalam daftar negara mitra dagang yang dikecualikan. Purbaya mengindikasikan akan ada penambahan negara lain, namun detailnya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Nanti nambah, tetapi Pak Menko (Airlangga) yang ngomong. Nanti setiap 3 bulan akan di-review,” tambahnya.
Salah satu insentif yang ditawarkan dalam penempatan DHE SDA adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen. Insentif ini berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA, berbeda dengan instrumen reguler yang dikenakan tarif pajak hingga 20%. Kebijakan DHE SDA ini diharapkan menjadi instrumen utama untuk memastikan kekayaan alam, khususnya komoditas strategis yang diekspor, memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.