Detak.news — Ruang tumbuh setiap generasi disemai dalam ekosistem pengasuhan yang berbeda. Anak-anak era agraris dibesarkan oleh tradisi, generasi industri dibentuk oleh disiplin, sedangkan anak-anak hari ini diasuh oleh algoritma, layar gawai, dan ritme ekonomi yang makin cepat. Pertanyaannya, apakah perubahan itu melahirkan manusia yang lebih tangguh atau justru generasi yang kehilangan jangkar sosialnya? Pada peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli, pertanyaan tersebut layak dikemukakan kembali melalui pembacaan atas fragmen diakronik pengasuhan anak.
Tidak ada indikator ekonomi yang mampu menghitung berapa nilai sebuah pelukan dari orangtua, percakapan sebelum tidur, atau waktu yang dihabiskan orang tua bersama anaknya. Padahal, dari ruang-ruang domestik itulah modal sosial sebuah bangsa dibentuk. Ketika tekanan ekonomi, urbanisasi, dan revolusi digital mengubah wajah keluarga Indonesia, Hari Anak Nasional semestinya menjadi momentum untuk membaca ulang sejarah panjang pengasuhan anak sebagai fondasi peradaban sekaligus investasi paling strategis bagi masa depan.
Problem pengasuhan anak menjadi salah satu isu krusial yang layak disorot, karena belakangan ini muncul gejala menguatnya kebutuhan akan jasa pengasuhan anak. Bagi orang tua yang berkarier, terutama di kawasan perkotaan, pengasuhan tidak lagi semata-mata bertumpu pada keluarga inti atau jejaring kekerabatan, melainkan perlahan bergeser menjadi layanan profesional yang dapat diakses melalui mekanisme pasar. Perubahan tersebut menandai sebuah fragmen baru dalam sejarah pengasuhan anak di Indonesia: ketika dinamika ekonomi, meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja, serta perubahan struktur keluarga memaksa masyarakat merumuskan kembali siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak.
Berlapis-lapis persoalan jasa pengasuhan anak yang mencuat ibarat fragmen diakronik yang terus mengalami resonansi. Istilah diakronik merujuk pada cara membaca suatu fenomena dalam bingkai mata rantai dan lintasan waktu. Setiap pengalaman historis mengandung ruang pengalaman dari masa lalu dan cakrawala menuju masa depan yang saling bertaut. Dengan kerangka itu, persoalan pengasuhan anak tidak bisa direduksi sebagai peristiwa kasuistik yang berdiri sendiri. Ia adalah hasil sedimentasi nilai, norma, dan praktik sosial yang terbentuk dalam rentang panjang. Apa yang tampak hari ini, sejatinya adalah manifestasi dari pola-pola lama yang bertransformasi.
Sementara itu, resonansi menggambarkan efek gema dalam kehidupan sosial. Satu peristiwa tidak berhenti sebagai kejadian tunggal, melainkan memantul, diperkuat, dan memicu peristiwa lain dengan frekuensi yang serupa. Fenomena ini tampak jelas dalam dua problem pengasuhan anak yang muncul hampir bersamaan, dengan lokasi yang bahkan berdekatan.
Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak
Kasus pertama adalah kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Hasil penyelidikan, polisi memperoleh temuan praktik pengikatan anak yang dilakukan oleh pengasuh sejak pagi dan hanya dilepas saat makan atau mandi.
Praktik Jasa Penitipan Bayi di Sleman
Kasus kedua, praktik jasa penitipan bayi hasil hubungan di luar nikah di sebuah rumah bidan di Sleman. Tarif perhari Rp50 ribu. Aparat menemukan 11 bayi berusia 1–10 bulan dititipkan di tempat tersebut. Menariknya, kejadian di Sleman tersebut tidak langsung dipersepsikan sebagai kejahatan. Narasi yang berkembang justru dibungkus dengan empati: membantu ibu yang tidak siap, mencegah aborsi, merawat bayi.
Anak selalu berada pada posisi paling rentan. Mereka belum memiliki bahasa perlawanan kecuali hanya menangis, tidak memiliki pilihan, dan sepenuhnya bergantung pada orang dewasa. Secara lokus, dua kejadian itu berdekatan, bahkan secara sosiologis berada dalam satu ekosistem sosial yang sama: Yogyakarta sebagai kota pelajar. Ruang bertemunya ribuan mahasiswa dari berbagai penjuru.
Potensi pergaulan bebas dan hamil di luar nikah, karena jauh dari pengawasan orang tua menjadi pemicu mereka memilih untuk aborsi supaya tak meninggalkan jejak, atau memilih opsi melahirkan bayinya dengan catatan dititipkan ke jasa penitipan. Kajian The United Nations Population Fund (UNFPA) pada 2023 menunjukkan bahwa stigma sosial terhadap kehamilan tidak diinginkan seringkali mendorong perempuan memilih jalur informal, dan tidak aman dalam pengasuhan anak. Alih-alih memperkuat perlindungan, tekanan sosial justru memindahkan persoalan ke ruang gelap yang minim pengawasan.
Di Yogyakarta, dulu pernah terjadi dialektika kecenderungan seks bebas yang cukup dinamis. Hasil riset Iip Wijayanto yang diberi judul Sex in the Kost (2003) menyatakan bahwa sebagian mahasiswi di Yogyakarta tidak lagi perawan. Namun, temuan tersebut perlu dibaca secara kritis. Pertama, secara metodologis, penelitian itu tidak dapat digeneralisasi sebagai representasi seluruh populasi mahasiswa. Kedua, konteks sosial telah berubah signifikan dalam lebih dari satu dekade terakhir —termasuk akses informasi, pendidikan seks, dan dinamika relasi gender.
Meski demikian, yang tetap relevan adalah gambaran ruang sosial mahasiswa yang longgar dan minim kontrol. Persoalannya bukan semata moralitas individu, melainkan absennya sistem pendukung: pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif, layanan konseling, dan mekanisme perlindungan bagi perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan.
Potensi Perdagangan Bayi
Praktik penitipan bayi di Sleman tak bisa dipandang sekadar layanan pengasuhan informal. Di dalamnya terbuka celah serius menuju perdagangan bayi. United Nations Office on Drugs and Crime (2023) mencatat, perdagangan bayi kerap berawal dari situasi abu-abu —melalui penitipan, adopsi ilegal, atau penyerahan sukarela akibat tekanan ekonomi dan sosial, bukan semata penculikan. Beberapa indikator kerentanan tersebut bisa diidentifikasi, misalnya, tidak adanya sistem pencatatan identitas bayi yang transparan, ketergantungan penuh orang tua pada pihak pengasuh, tidak adanya pengawasan eksternal, dan potensi transaksi ekonomi yang tidak terkontrol.
Bayi dapat berpindah tangan tanpa jejak administratif yang jelas. Ini bukan sekadar hipotesis, tapi bentuk gejala diakronik yang telah ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan anak di Asia Tenggara (ILO, 2022).
Peran Negara dalam Pengasuhan Anak
Di negara dengan sistem kesejahteraan kuat, layanan penitipan anak menjadi bagian dari kebijakan publik. Di Indonesia, sebaliknya, daycare masih largely diserahkan pada mekanisme pasar. Laporan OECD (2022) menunjukkan bahwa negara dengan subsidi daycare tinggi memiliki tingkat kekerasan anak yang lebih rendah dalam layanan pengasuhan. Sebaliknya, negara dengan regulasi lemah cenderung menghadapi maraknya daycare ilegal atau tidak terstandar.
Resonansi problem pengasuhan anak muncul karena akar persoalannya tak pernah dituntaskan. Karena itu, respons tak cukup berhenti pada penindakan hukum, melainkan harus menyentuh dimensi sistemik. Negara perlu menghadirkan layanan pengasuhan yang terjangkau dan terstandar, disertai penguatan pendidikan kesehatan reproduksi, layanan konseling, pengurangan stigma kehamilan tidak diinginkan, serta sistem perlindungan anak yang transparan untuk mencegah perdagangan bayi.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.