— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026. Penetapan pemenang ini menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi transformasi digital di Indonesia, yang diharapkan membawa peningkatan kualitas layanan internet, perluasan jangkauan 4G ke 538 desa dan kelurahan, serta percepatan implementasi teknologi 5G.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penetapan pemenang lelang ini menandai penguatan konektivitas nasional. Penambahan spektrum frekuensi ini akan meningkatkan kapasitas jaringan seluler, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan internet bergerak yang lebih cepat, stabil, dan terjangkau.

“Komdigi memastikan bahwa lelang frekuensi ini memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat. Ujungnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat di level akar rumput,” ujar Meutya dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Selain peningkatan kualitas layanan, pengelolaan spektrum frekuensi ini diproyeksikan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 6 triliun pada tahap awal. Dalam sepuluh tahun ke depan, total potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 29,9 triliun.

Manfaat terbesar dari penambahan spektrum pada pita 700 MHz dan 2,6 GHz adalah perluasan cakupan layanan dan peningkatan kapasitas jaringan operator. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kecepatan internet, stabilitas koneksi, serta efisiensi biaya yang berpotensi mendorong tarif data menjadi lebih kompetitif.

Sebagai bagian dari komitmen para pemenang seleksi, pemerintah mewajibkan penyediaan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang sebelumnya belum terlayani atau memiliki kualitas sinyal lemah. Wilayah yang menjadi prioritas ini tersebar dari Sumatera hingga Papua.

“Kehadiran konektivitas tersebut akan membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau,” jelas Meutya.

Selain kewajiban perluasan layanan 4G, para pemenang seleksi juga dituntut untuk memenuhi target penyediaan layanan 5G dengan cakupan minimal 51% populasi nasional pada tahun kelima.

Pemerintah menargetkan kecepatan rata-rata layanan mobile broadband meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 Mbps pada 2029. Target ini akan didukung oleh kombinasi pita frekuensi 700 MHz sebagai low-band untuk jangkauan luas hingga area terpencil dan dalam bangunan, serta pita 2,6 GHz sebagai mid-band yang menjadi tulang punggung kapasitas layanan 5G.

Meutya menambahkan, konektivitas yang merata dan andal menjadi fondasi penting bagi berbagai program prioritas nasional, termasuk digitalisasi pembelajaran, penguatan layanan publik digital, dan pemberdayaan ekonomi melalui UMKM.

Komdigi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dengan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta. Tahapan seleksi meliputi pengumuman, penjelasan dan simulasi, evaluasi administrasi, lelang harga elektronik (e-auction), pengumuman hasil, masa sanggah, hingga penetapan pemenang melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital yang bersifat final.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Indosat Tbk ditetapkan sebagai pemenang seleksi pita frekuensi 700 MHz. Sementara itu, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk memenangkan seleksi pita frekuensi 2,6 GHz.

Setelah menyelesaikan lelang frekuensi 1,4 GHz pada akhir 2025 dan seleksi pita 700 MHz serta 2,6 GHz tahun ini, Komdigi akan melanjutkan persiapan pemanfaatan pita frekuensi 900 MHz untuk memenuhi kebutuhan konektivitas masyarakat.

Meutya menegaskan bahwa spektrum frekuensi merupakan infrastruktur strategis yang menjadi fondasi transformasi digital nasional. Pemanfaatan spektrum secara optimal diharapkan dapat memperluas akses internet, memperkuat daya saing ekonomi digital, meningkatkan kualitas layanan publik, membuka peluang investasi, serta memastikan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T, memperoleh akses yang setara terhadap teknologi digital.