Detak.news — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyiapkan tiga solusi strategis untuk mengatasi persoalan penurunan penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang mulai membebani keuangan pemerintah daerah. Langkah-langkah ini mencakup efisiensi belanja, percepatan penyaluran dana bagi hasil (DBH), dan pemberian tambahan anggaran atau ‘top up’ bagi daerah yang menghadapi kesulitan fiskal yang signifikan.
Tito Karnavian menekankan bahwa opsi pertama adalah meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja. “Tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” ujar Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2026). Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, telah mengevaluasi struktur belanja pemerintah daerah. Hasilnya, ditemukan bahwa pos belanja operasional, seperti biaya perawatan dan pemeliharaan, masih memiliki ruang untuk ditekan guna menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai.
Opsi kedua berasal dari permintaan pemerintah daerah sendiri, yaitu percepatan penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. “Kami mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” jelas Tito.
Sebagai opsi ketiga, pemerintah menyiapkan skema tambahan anggaran (‘top up’) bagi daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) dan DBH yang relatif rendah. Skema ini ditujukan untuk daerah yang mengalami tekanan fiskal lebih berat. Saat ini, pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memetakan kondisi fiskal setiap daerah. “Nanti akan dilakukan rekonsiliasi daerah-daerah mana saja yang betul-betul perlu dibantu,” kata Tito.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) pada semester I-2026 mencapai Rp 357,4 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 402,5 triliun. Realisasi dana bagi hasil tercatat sebesar Rp 25,5 triliun, turun dari Rp 60,2 triliun pada semester I-2025. Sementara itu, dana alokasi umum (DAU) terealisasi sebesar Rp 233 triliun, yang sebagian besar dialokasikan untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Realisasi dana alokasi khusus (DAK) tercatat sebesar Rp 76,1 triliun, dengan penyalurannya dipengaruhi oleh tingkat penyerapan DAK nonfisik di daerah serta rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Dana desa mencapai Rp 16,1 triliun, dipengaruhi oleh perubahan skema penyaluran yang memisahkan dana desa reguler dan implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Realisasi transfer lainnya, yang mencakup dana insentif fiskal, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, mencapai Rp 6,8 triliun, tergantung pada kinerja pemerintah daerah dalam menyerap anggaran dan memenuhi target program.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.