— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi kinerja Perry Warjiyo selama menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Ke depan, DPR berharap sosok pengganti Perry dapat memperkuat kebijakan moneter dan tetap menjaga independensi BI.

“Harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro pada Senin (27/7/2026).

BI juga diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. DPR akan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) secara objektif dan profesional.

“Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” tutur Fauzi.

DPR menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Selama menjabat, Perry dinilai telah berkontribusi dalam menjalankan kebijakan moneter dan sejumlah kebijakan ekonomi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” terang Fauzi.

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan dampak pengunduran diri ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan DPR mengelola proses transisi. Jika transisi berlangsung transparan, profesional, dan menjamin kesinambungan kebijakan, gejolak dapat diminimalisir.

“Akan tetapi, jika pergantian tersebut dipersepsikan sebagai hasil tekanan politik atau upaya memperlemah independensi BI, dampaknya akan menjalar dari pasar valuta asing ke APBN, perbankan, dunia usaha, dan akhirnya rumah tangga,” tutur Achmad.

Achmad juga menyoroti risiko terhadap independensi Bank Indonesia. Pengunduran diri Perry dapat memunculkan pertanyaan mengenai hubungan bank sentral dengan pemerintah, DPR, dan kepentingan politik yang mungkin menginginkan kebijakan moneter yang lebih longgar. Ia menekankan bahwa independensi BI bukan berarti bebas pengawasan, melainkan wajib transparan, dapat diperiksa, dan harus menjelaskan dasar kebijakannya kepada publik dan DPR.

“Akan tetapi, keputusan suku bunga, pengelolaan likuiditas, dan stabilisasi nilai tukar harus didasarkan pada data ekonomi, bukan pada kebutuhan politik jangka pendek,” terang dia.

Independensi Harus Disertai Transparansi dan Pertanggungjawaban

Achmad menjelaskan, independensi memungkinkan bank sentral menolak tekanan untuk mempertahankan suku bunga terlalu rendah, mencetak uang berlebihan, atau membiayai kebutuhan fiskal yang tidak berkelanjutan. Namun, independensi harus diimbangi dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang kuat.

“Pada saat yang sama, independensi harus disertai transparansi dan pertanggungjawaban yang kuat,” kata Achmad.

Operasional Bank Indonesia memang tidak bergantung pada satu orang. Keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur, dengan rekomendasi dari berbagai komite. Struktur ini menjadi penyangga penting agar kebijakan tidak terhenti saat pergantian pejabat.

“Kendati demikian, figur gubernur tetap memiliki peran besar dalam membentuk komunikasi kebijakan, meyakinkan investor, memimpin Dewan Gubernur, dan menjaga batas hubungan antara kebijakan moneter dan kepentingan fiskal. Oleh karena itu, kesinambungan administratif tidak otomatis menjamin kesinambungan kredibilitas,” ungkap Achmad.

Posisi Gubernur BI Kini Diisi Destry Damayanti

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Perry Warjiyo telah resmi mengundurkan diri dari posisi Gubernur Bank Indonesia. Posisi tersebut kini diisi oleh Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, Destry Damayanti akan menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menyelesaikan mekanisme penetapan gubernur definitif. Pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

“Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” pungkas Prasetyo.