— Wacana penetapan aturan kemasan polos dan larangan bahan tambahan untuk produk tembakau konvensional dan elektrik di Indonesia menuai protes dari pelaku usaha, petani tembakau, dan serikat pekerja. Kebijakan ini diusung dengan tujuan menurunkan angka perokok dengan membuat kemasan dan rasa produk tembakau menjadi tidak menarik.

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai alasan tersebut tidak efektif untuk menekan angka perokok. Ia justru memprediksi akan terjadi ‘tsunami ekonomi’ di sentra pertanian tembakau dan cengkeh.

“Rencana penyeragaman bungkus rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengadopsi mentah-mentah aturan dari negara yang tidak memiliki basis industri maupun penyedia bahan baku tembakau,” ujar Agus dalam aksi damai bersama petani tembakau di Jakarta pada Juli 2026.

Agus memproyeksikan penerapan kemasan polos akan membawa tiga dampak fatal. Pertama, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) dan identitas merek yang dibangun pengusaha. Kedua, maraknya rokok ilegal yang menghilangkan potensi penerimaan cukai negara. Ketiga, matinya kompetisi pembelian hasil panen di tingkat petani.

“Penyeragaman kemasan merampas HAKI dan identitas merek yang dibangun (pengusaha) pabrikan,” tegas Agus.

Agus menambahkan bahwa rancangan kemasan polos yang diajukan Kementerian Kesehatan sangat mudah dipalsukan, yang berpotensi memicu ledakan peredaran rokok ilegal. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai ratusan triliun rupiah, serta menekan harga dan daya serap hasil panen petani.

“Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah,” tegas Agus.

Selain kemasan polos, larangan bahan tambahan juga dipandang melampaui batas kewajaran. Industri rokok nasional memiliki identitas khas kretek yang memadukan tembakau, cengkeh, dan rempah alami. Jika semua diseragamkan, unsur pembeda akan hilang.

Saat ini, lebih dari 90% cengkeh nasional diserap oleh industri rokok kretek. Larangan bahan tambahan secara otomatis dapat mematikan industri kretek dan menghancurkan mata pencaharian jutaan petani cengkeh dan tembakau.

Melihat ancaman ‘tsunami ekonomi’ dan gelombang tembakau impor, Agus mendesak agar regulasi ini dicabut total, bukan sekadar diubah diksi pasalnya.

Kegelisahan serupa dirasakan oleh serikat pekerja. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswandi, menyatakan organisasinya memiliki 242.242 anggota, dengan sekitar 80% bekerja di industri hasil tembakau.

Serikat pekerja telah menyampaikan keberatan ke berbagai kementerian hingga DPR, dan rutin mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Ancaman nyata dari sektor ini adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia produktif di kota-kota sentra tembakau, yang akan menambah masalah baru bagi pemerintah daerah.

Petani dan pelaku industri berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil keputusan politik yang tegas untuk melindungi tanaman, budidaya, dan petani tembakau nasional dengan mengedepankan semangat nasionalisme serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami sepakat dengan aturan perlindungan anak di bawah usia 21 tahun dari rokok. Namun solusinya adalah mitigasi kebijakan melalui pemahaman dan edukasi generasi, bukan dengan membuat aturan yang mematikan industri dan memicu tsunami ekonomi di masyarakat bawah,” tambah Didik.