— JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menginstruksikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk meningkatkan intensitas patroli keamanan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap polemik sayembara penangkapan begal yang sebelumnya dilontarkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (26/7/2026).

Yusril menekankan bahwa peningkatan patroli sangat krusial untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi utama Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.

Tidak hanya meminta peningkatan patroli, Yusril juga mengimbau Polri untuk memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini mencakup langkah-langkah pencegahan pembegalan dan tata cara pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.

Yusril juga menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Korban pembegalan, menurutnya, berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta benda mereka, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, pelaku tindak pidana sekalipun tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” katanya.

Menanggapi gagasan pemberian hadiah bagi penangkap begal, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Ia menjelaskan bahwa pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat atau aparat penegak hukum. Proses hukum ini membutuhkan waktu yang relatif lama hingga menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi warga yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan akan mendapatkan hadiah uang. Dedi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri, bukan ajakan untuk memburu pelaku secara liar. Pendekatan berbasis insentif ini juga bertujuan memanfaatkan tradisi penghargaan untuk memacu kewaspadaan publik dan mengaktifkan kembali Pos Siskamling atau ronda malam yang dinilai mulai meredup seiring maraknya aksi kejahatan jalanan.