Detak.news — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan alasan di balik pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Menurutnya, Perry mengajukan permohonan mundur atas dasar alasan pribadi.
Pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan tersebut dan menjamin proses pergantian pimpinan BI akan berlangsung secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Perry melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau menyampaikan pengunduran diri berkirim surat. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi,” ujar Prasetyo usai konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak menerima penjelasan lain di luar yang tertera dalam surat tersebut.
Menanggapi spekulasi mengenai kondisi kesehatan yang mungkin mendasari keputusan mendadak tersebut, Mensesneg menekankan bahwa pemerintah tidak memperoleh rincian lebih lanjut. Menurutnya, alasan yang bersifat pribadi merupakan ranah personal yang patut untuk dihormati oleh semua pihak.
“Karena alasan pribadi dan tentu kita menghormati,” imbuhnya.
Presiden Belum Tunjuk Pengganti Definitif
Terkait sosok yang akan mengisi posisi puncak di Bank Sentral secara permanen, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan terburu-buru dalam menetapkan pengganti definitif. Proses pengusulan nama calon membutuhkan waktu serta mekanisme yang matang, mengingat tahapannya baru akan dimulai setelah surat resmi pengunduran diri diterima oleh Istana.
“Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjuk calon yang definitif,” ungkap Prasetyo.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan telah mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Untuk menjaga stabilitas dan kelancaran operasional otoritas moneter, Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) telah menunjuk Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, untuk menjabat sebagai Pejabat Sementara (Plt) Gubernur Bank Indonesia.
Proses Pengisian Jabatan Gubernur BI
Pengunduran diri pejabat tinggi negara, termasuk Gubernur Bank Indonesia, diatur secara ketat demi menjaga independensi serta kepastian hukum di sektor moneter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengisian jabatan Gubernur BI yang kosong berada di bawah kewenangan Presiden.
Proses ini memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam mekanismenya, Presiden akan mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur BI kepada DPR. Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon dalam jangka waktu maksimal 45 hari kerja sejak surat presiden diterima.
Selama proses politik dan administratif ini berlangsung di parlemen, penunjukan Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Sementara (Plt) memegang peranan kunci. Hal ini untuk menjamin kebijakan moneter, koordinasi fiskal dengan Kementerian Keuangan, serta stabilitas nilai tukar Rupiah tetap berjalan tanpa gangguan (business as usual).
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.