Detak.news — JAKARTA – Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo diduga tidak semata-mata dilatarbelakangi alasan pribadi. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai ada tekanan politik yang telah dirasakan sejak pelemahan nilai tukar rupiah pada akhir tahun 2025.
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/7/2026) pagi. Untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan kebijakan moneter, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI hingga gubernur definitif ditetapkan.
Sebelumnya, Destry Damayanti menyatakan pengunduran diri Perry didasari alasan pribadi. Namun, Bhima Yudhistira memiliki pandangan yang berbeda terkait hal tersebut.
“Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025,” kata Bhima pada Senin.
Bhima Yudhistira menyesalkan keputusan pengunduran diri tersebut karena dinilai menjadi pukulan bagi sektor moneter nasional. Padahal, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI sejatinya masih berlangsung hingga Mei 2028.
Menurut Bhima, tekanan politik yang dimaksud berkaitan dengan berbagai persoalan di sektor fiskal. Mulai dari pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga perencanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) yang dinilai bermasalah sehingga memicu kekhawatiran investor.
Selain itu, lemahnya penerimaan pajak dan penambahan utang pemerintah yang berlangsung secara agresif disebut semakin memperburuk profil risiko Indonesia.
Bhima Yudhistira juga menilai prospek peringkat utang Indonesia yang berstatus negatif dari Moody’s dan Fitch merupakan konsekuensi dari tata kelola fiskal yang kurang baik. Namun, menurutnya, Bank Indonesia justru menjadi pihak yang disalahkan karena dianggap gagal menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kepercayaan investor.
“Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi,” tambah Bhima.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memburuk setelah disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII).
Bhima mencontohkan, klausul imunitas Patriot Bond dalam UU P2SK dinilai melemahkan kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa sekaligus mengawasi transaksi lintas negara. Sementara itu, UU PFII membentuk kawasan khusus dengan otoritas pengawasan keuangan tersendiri. Meski secara langsung lebih berdampak pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bhima menilai kewenangan BI dalam praktiknya juga ikut berkurang.
Karena itu, Bhima mengingatkan investor untuk mengantisipasi potensi melemahnya independensi Bank Indonesia setelah pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif. Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama,” pungkas dia.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.