Detak.news — Amerika Serikat secara resmi telah menerapkan tarif bea masuk sebesar 10% untuk produk ekspor Indonesia, berlaku mulai 24 Juli 2026. Pemerintah Indonesia saat ini tengah memantau hasil investigasi lebih lanjut terkait isu kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity yang diperkirakan akan segera diumumkan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penetapan tarif 10% ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR). Hasil investigasi yang telah diumumkan USTR sejauh ini baru mencakup aspek dugaan kerja paksa atau forced labour. Sementara itu, investigasi mengenai dugaan excess capacity masih dalam proses.
“Kemarin USTR sudah mengumumkan sementara, karena baru yang sudah ada hasil investigasi untuk Section 301, itu kan baru untuk yang forced labor sedangkan yang excess capacity kan masih belum selesai,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (24/7/2026).
USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301, bersama dengan 16 negara/wilayah lainnya. Secara hukum, tarif global yang diberlakukan berdasarkan Section 122 telah berakhir pada 23 Juli 2026. Oleh karena itu, mulai 24 Juli 2026 berlaku skema tarif baru yang didasarkan pada hasil investigasi yang telah selesai.
Dalam skema tarif baru tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif impor sebesar 10%. Negara-negara lain yang juga dikenakan tarif 10% meliputi Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya.
Selain itu, tarif sebesar 10% atau 12,5%, setelah dikurangi tarif Most-Favored-Nation (MFN), dikenakan pada produk tertentu dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea, dan Swiss. Sementara itu, tarif sebesar 12,5% dikenakan kepada seluruh perekonomian lain yang menjadi objek penyelidikan.
“Dari 60 negara yang diinvestigasi, Indonesia masuk yang kena tarif 10% bersama 17 negara lainnya. Sisanya dikenakan tarif 12,5%,” tambah Susiwijono.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi lanjutan terkait excess capacity, yang berpotensi memengaruhi kebijakan tarif berikutnya. Hingga saat ini, pemerintah juga memastikan bahwa sejumlah produk ekspor Indonesia tetap memperoleh pengecualian tarif. Produk-produk yang bersifat padat karya masih termasuk dalam daftar pengecualian atau exemption dari kebijakan tersebut.
“Pengecualian juga masih tetap diberlakukan, untuk beberapa produk ekspor, kira-kira itu masih tetap dapat pengecualian,” terang dia.
Indonesia Jalin Komunikasi dengan AS Soal Kebijakan Dagang
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR mengenai komitmen aktif Indonesia dan kerangka regulasinya dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. Indonesia secara rutin menjalin komunikasi dengan Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301.
“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” tutur Haryo.
Pemerintah secara konsisten terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif. Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, penyederhanaan regulasi impor bahan baku dilakukan guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. Dari sisi pasar, optimalisasi perjanjian dagang yang sudah ada dan pembukaan pasar baru secara agresif sebagai alternatif pasar AS terus dilakukan.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.