Detak.news — Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan skema tarif impor baru terhadap produk tekstil dari sejumlah negara. Kebijakan ini, yang didasarkan pada hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974, secara signifikan mengubah lanskap persaingan di pasar garmen global.
Produk tekstil asal Vietnam akan dikenakan tarif impor sebesar 12,5%. Sementara itu, Indonesia dikenai tarif 10% dan bahkan berpeluang memperoleh tarif 0% untuk produk pakaian jadi tertentu. Keputusan ini diambil oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) setelah masa berlaku tarif global berdasarkan Section 122 berakhir pada 23 Juli 2026.
Mulai 24 Juli 2026, tarif impor akan mengikuti hasil investigasi Section 301 yang mencakup 60 negara. Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10%. Negara-negara lain dalam kelompok ini antara lain Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya.
Selain itu, tarif sebesar 10% atau 12,5%, setelah memperhitungkan tarif Most-Favored-Nation (MFN), akan berlaku untuk produk tertentu dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Tarif 12,5% secara spesifik dikenakan kepada seluruh negara lain yang menjadi objek investigasi, termasuk Vietnam dan China.
Dampak kebijakan ini diperkirakan akan melemahkan daya saing industri tekstil Vietnam di pasar AS. Hal ini berpotensi memengaruhi rantai pasok sejumlah merek fesyen global ternama yang memiliki basis produksi besar di Vietnam, seperti Nike, Gap, Ralph Lauren, dan Under Armour. Tahun lalu, Vietnam berhasil melampaui China sebagai eksportir pakaian terbesar ke Amerika Serikat, berkat masuknya berbagai investasi besar.
Dengan tarif impor yang lebih tinggi bagi Vietnam, posisi kompetitif negara tersebut diperkirakan akan tertekan. Sebaliknya, negara-negara dengan tarif lebih rendah, termasuk Indonesia, memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pangsa pasar ekspor tekstil ke Amerika Serikat. Namun, Indonesia tetap harus bersaing dengan negara lain seperti Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia yang juga berpotensi memperoleh fasilitas tarif lebih rendah, bahkan hingga 0% untuk produk tertentu.
Sebagai bagian dari skema tarif baru ini, Indonesia dan negara-negara penerima fasilitas tarif diwajibkan untuk mengimpor kapas serta bahan baku tekstil dari Amerika Serikat sesuai dengan kuota yang telah ditentukan.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.