— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pertimbangan pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi empat negara dalam penerapan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan hubungan ekonomi strategis yang telah terjalin.

Empat negara yang berpotensi menerima fasilitas ini adalah Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan secara resmi daftar negara tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa salah satu dasar pertimbangan utama adalah adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang sudah terjalin. Selain itu, nilai investasi yang besar dari negara-negara tersebut di Indonesia juga menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan ini.

“Ada perjanjian bilateral atau multilateral, satu. Yang kedua investasinya besar kalau enggak salah,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa pemerintah juga meninjau keberadaan sektor perbankan dari negara-negara tersebut yang telah lama beroperasi di Indonesia. Faktor-faktor ini menjadi landasan dalam pemberian pengecualian terhadap kebijakan DHE SDA.

Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA pada prinsipnya ditujukan bagi perusahaan dalam negeri yang memperoleh penerimaan ekspor SDA, namun menempatkan dana hasil ekspor tersebut di luar negeri. “Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu kan utamanya itu targetnya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini,” terangnya.

Bendahara negara juga mengklarifikasi bahwa sasaran utama kebijakan ini bukan perusahaan asing yang menjalankan investasi langsung (foreign direct investment/FDI) dan beroperasi di Indonesia, melainkan perusahaan asing dengan kriteria tertentu. “Berarti itu berlaku untuk perusahaan asing yang diantar sebagai FDI yang share-nya di atas 10% asingnya ya,” ucapnya.

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri. Pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan sebagian hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan domestik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, Amerika Serikat tercatat sebagai salah satu negara yang memperoleh pengecualian dari kewajiban penempatan DHE SDA. Pengecualian ini berlaku selama periode 3 hingga 12 bulan pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berdasarkan aturan tersebut, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA di dalam negeri selama minimal 3 bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.

Dana hasil ekspor tersebut akan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga penetapan bank penampung menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat koordinasi.

Selain mengatur kewajiban penempatan dana, pemerintah juga melakukan perubahan pada ketentuan penggunaan DHE dalam valuta asing. Melalui aturan terbaru, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% devisa hasil ekspor ke dalam rupiah, yang lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang memperbolehkan konversi hingga 100%.

Pemerintah berharap kebijakan DHE SDA ini dapat memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.