Detak.news — JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah memasuki usia 73 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang pokok Bank Indonesia. Sejak 1 Juli 1953, BI resmi menggantikan De Javasche Bank (DJB) sebagai bank sentral Republik Indonesia. Selama lebih dari tujuh dekade, BI telah memegang mandat penting dalam menjaga stabilitas moneter nasional.
Mandat utama BI, yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, adalah menjaga ‘marwah’ rupiah, baik dari sisi pengendalian harga barang dan jasa (inflasi) maupun stabilitas nilai tukar. Kedua aspek ini krusial bagi kesehatan perekonomian Indonesia.
Pengendalian Inflasi
Target inflasi tahunan yang ditetapkan pemerintah dan BI adalah 2,5 ± 1%. Namun, realisasi inflasi pada periode Januari hingga Juni 2026 menunjukkan tren yang cenderung melampaui target tersebut, dengan angka tertinggi tercatat pada Februari 2026 sebesar 4,76% (year-on-year).
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi perekonomian. Diprediksi target inflasi akhir 2026 belum tercapai akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dan LPG 12kg. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sinergi antara BI, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dari sisi sektor riil.
Sebagai respons, dibentuklah lembaga pengendalian inflasi di tingkat pusat dan daerah, seperti Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/D). BI bersama pemerintah juga menginisiasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang terbukti efektif dalam mengendalikan inflasi pangan, khususnya pada kelompok bahan makanan bergejolak ( volatile food ). Hal ini terlihat dari relatif stabilnya harga komoditas pangan selama periode Ramadan dan Lebaran 2026.
Program unggulan GNPIP meliputi operasi pasar/pasar murah, penguatan ketahanan pangan, perluasan kerja sama antar daerah (KAD), subsidi ongkos angkut, peningkatan pemanfaatan alat mesin pertanian (Alsintan), serta penguatan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk penyusunan neraca pangan daerah dan koordinasi ekspektasi inflasi.
Stabilitas Nilai Tukar
Dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, BI telah menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) beberapa kali. Pada periode April-Juni 2026, suku bunga acuan naik tiga kali, mencapai 5,75% pada rapat dewan gubernur bulanan 18 Juni 2026.
Kenaikan suku bunga ini merupakan respons terhadap pelemahan nilai tukar rupiah yang cukup dalam. Pada 13 Juli 2026, rupiah tercatat di kisaran Rp18.159,35 per dolar AS. Tekanan terhadap rupiah dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, termasuk eskalasi ketegangan geopolitik AS-Israel vs Iran yang berdampak pada kenaikan harga minyak mentah dunia.
Lonjakan harga minyak mentah dunia meningkatkan pengeluaran Pertamina untuk impor, yang menguras cadangan dolar AS di dalam negeri dan menekan rupiah. Selain itu, kebijakan suku bunga tinggi The Fed akibat inflasi di AS memicu pelarian modal asing ( capital flight ) dari pasar keuangan domestik.
Transaksi pasar keuangan domestik pada triwulan II-2026 mencatat investor asing melakukan aksi jual neto senilai US$4,08 miliar, terdiri dari US$1,78 miliar di pasar surat berharga negara (SBN) dan US$2,3 miliar di pasar saham. Sementara itu, pasar sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencatat aksi beli neto senilai US$8,48 miliar.
Untuk menstabilkan dan menguatkan nilai tukar rupiah, BI menyiapkan tujuh jurus strategis. Jurus-jurus tersebut meliputi intervensi valuta asing (valas) secara masif, optimalisasi instrumen SRBI, pembelian SBN dari pasar sekunder, menjaga likuiditas longgar, pembatasan pembelian dolar domestik, intervensi di pasar offshore , serta pengetatan pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar tinggi.
Meskipun demikian, nilai tukar rupiah masih bertengger di angka psikologis Rp18.000-an per dolar AS. Kondisi ini mencerminkan pelemahan kepercayaan publik terhadap kinerja perekonomian pemerintah, terutama akibat isu ketidakkompakan kabinet ekonomi dan kebijakan fiskal yang dinilai antipasar. Program prioritas yang dinilai kurang produktif serta badan pengelolaan investasi yang belum menghasilkan keuntungan juga menambah kekhawatiran.
Di usianya yang ke-73 tahun, Bank Indonesia diharapkan semakin bijak, terarah, dan terukur dalam menjaga marwah rupiah. Tujuannya adalah agar Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi yang didukung oleh pondasi ekonomi yang kuat: nilai tukar rupiah yang perkasa dan stabil, serta inflasi yang terkendali. Diharapkan kiprah BI ke depan lebih bermakna bagi Indonesia.
Ikuti Detak.news
