— JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara atau suspensi atas saham PT Lima Dua Lima Tbk (LUCY). Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan Senin, 20 Juli 2026.

Dengan dicabutnya suspensi ini, para investor kini dapat kembali melakukan transaksi saham LUCY di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham emiten ini pada 17 Juli 2026.

Pencabutan suspensi dilakukan setelah saham LUCY mengalami penurunan harga kumulatif yang signifikan. Dalam sebulan terakhir, saham perusahaan ini tercatat ambles 77,4%. Angka penurunan bahkan mencapai 35,8% jika dihitung sejak awal tahun atau year-to-date (ytd).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan bahwa kebijakan suspensi ini bertujuan sebagai mekanisme pendinginan atau cooling down. Hal ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor dari volatilitas pasar yang berlebihan.

“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” jelas Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, Yulianto mengingatkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.