Detak.news — JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI berencana melakukan aksi pembelian kembali saham perseroan yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
Aksi korporasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Nilai maksimal pembelian kembali saham yang akan dilakukan BNI adalah sebesar Rp627 miliar.
Proses buyback akan dilaksanakan melalui BEI, baik secara bertahap maupun sekaligus. Pelaksanaan aksi ini ditargetkan selesai paling lambat tiga bulan setelah keterbukaan informasi buyback diterbitkan, yaitu pada periode 27 Juli hingga 26 Oktober 2026.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback akan tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaksanaan buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (27/7/2026).
BNI akan melakukan pembelian kembali saham dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan, sesuai dengan POJK 13/2023 dan ketentuan lain yang relevan. Dana yang digunakan untuk aksi ini bersumber dari kas internal BNI. Perkiraan nilai buyback ini sudah termasuk biaya-biaya yang diperkirakan mencapai 0,30% dari total nilai pembelian kembali.
Dengan asumsi penggunaan arus kas bebas (free cash flow) untuk buyback maksimal Rp627 miliar, aset dan ekuitas perseroan diproyeksikan akan menurun sebesar jumlah tersebut. Namun, dampak terhadap biaya operasional diperkirakan tidak material, sehingga laba rugi diharapkan tetap sejalan dengan target yang telah ditetapkan perseroan. BNI meyakini bahwa aksi buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan usaha, mengingat perseroan memiliki modal dan arus kas yang memadai.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.