— JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menunjuk Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat (Plt) Gubernur Bank Indonesia sementara, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi puncak otoritas moneter. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026) untuk memastikan kepemimpinan dan operasional Bank Sentral tetap stabil.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela atas alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Penunjukan Destry Damayanti didasarkan pada payung hukum yang kuat.

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI,” ungkap Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya.

Jamin Stabilitas Moneter dan Sinergi Ekonomi

Bank Indonesia menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu fungsi vital Bank Sentral. BI memastikan seluruh tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, memelihara keandalan Sistem Pembayaran, serta mengawal stabilitas Sistem Keuangan nasional tetap berjalan optimal.

Langkah ini diambil guna terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor riil dan pembukaan lapangan kerja sesuai amanat undang-undang. Dalam menjalankan masa transisi ini, Bank Indonesia berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik (good governance), profesional, serta memperkuat koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah.

Penunjukan Plt Gubernur Bank Indonesia merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan (power vacuum) pada lembaga penjaga stabilitas moneter negara. Berdasarkan regulasi tersebut, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas dan wewenang Gubernur apabila pejabat definitif berhalangan atau mengundurkan diri, hingga Presiden bersama DPR menetapkan Gubernur BI yang baru.

Destry Damayanti sendiri bukan figur baru di ranah kebijakan finansial nasional. Dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019, ekonom senior lulusan Universitas Indonesia dan Cornell University ini memiliki rekam jejak panjang di bidang pasar keuangan. Pengalamannya meliputi posisi sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Anggota Dewan Komisioner OJK. Pengalaman lintas sektor ini menjadi modal krusial bagi Destry dalam mengawal stabilitas ekonomi Indonesia di masa transisi kepemimpinan Bank Sentral.