Detak.news — JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi kelancaran operasional bank sentral setelah pengunduran diri Gubernur BI, Perry Warjiyo. Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini mengemban tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI hingga pemerintah menunjuk gubernur definitif.
Kepastian ini disampaikan oleh pemerintah dan Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026. Perry Warjiyo sebelumnya mengajukan pengunduran diri secara sukarela pada Sabtu, 25 Juli 2026, dengan alasan pribadi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Presiden juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral. “Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo. Selanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior akan secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses pengangkatan gubernur definitif selesai.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara telah melalui mekanisme internal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. “Penetapan tersebut dilakukan sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Ramdan dalam keterangan resminya.
Ramdan menekankan bahwa Bank Indonesia menjamin seluruh tugas dan kewenangan bank sentral akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. BI akan terus menjalankan mandatnya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta berkontribusi menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, BI berkomitmen untuk terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang profesional dan memperkuat sinergi serta koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menjalankan amanat undang-undang.
Pastikan Kebijakan Tetap Berjalan
Destry Damayanti menegaskan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia. Ia menyatakan bahwa seluruh tugas dan kewenangan BI akan tetap dijalankan secara konsisten demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat kami masing-masing,” kata Destry.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa arah kebijakan moneter dan makroprudensial BI akan tetap dijalankan secara konsisten di tengah proses pergantian kepemimpinan ini.
Ekonom Berpengalaman di Jajaran Pimpinan
Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara didasari oleh pengalamannya yang sangat senior di jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia. Lahir di Jakarta pada tahun 1963, Destry memiliki rekam jejak panjang di bidang ekonomi makro, sektor keuangan, dan kebijakan publik.
Destry meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia sebelum melanjutkan studi Master of Science di bidang Regional Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Karier profesionalnya dimulai sebagai Senior Economic Adviser bagi Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada periode 2000-2003. Ia kemudian aktif sebagai peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, sebelum kemudian dikenal luas sebagai Kepala Ekonom di Mandiri Sekuritas dari tahun 2005 hingga 2011.
Perjalanan kariernya berlanjut sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011-2015. Selama periode yang sama, Destry juga dipercaya memimpin Satuan Tugas Ekonomi di Kementerian BUMN. Pengalamannya di sektor kebijakan semakin terasah ketika menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada periode 2015-2019.
Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat Destry sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 dan dilantik pada 7 Agustus 2019 untuk masa jabatan 2019-2024.
Pada tahun 2024, Destry kembali mendapatkan kepercayaan untuk menjalani periode kedua sebagai Deputi Gubernur Senior BI setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024, dengan masa jabatan hingga 2029.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang ekonomi, pasar keuangan, dan kebijakan publik, Destry dinilai memiliki pemahaman mendalam mengenai bauran kebijakan Bank Indonesia. Pengalaman ini diharapkan dapat memastikan kesinambungan kebijakan bank sentral selama masa transisi hingga penetapan Gubernur BI definitif.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.