— Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026) pagi.

Menurut Mensesneg, surat pengunduran diri tersebut diterima oleh pemerintah pada Minggu (26/7/2026). Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral. “Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Pemerintah akan segera menyelesaikan proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Destry Damayanti Jalankan Tugas Pejabat Gubernur BI

Untuk memastikan kelancaran kepemimpinan di Bank Sentral, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, akan mengisi posisi puncak sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. “Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelas Prasetyo.

Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Menanggapi transisi kepemimpinan ini, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan optimistis. Ia menegaskan bahwa koordinasi strategis antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus terjaga erat untuk menjamin stabilitas perekonomian nasional. Pemerintah memastikan fungsi bauran kebijakan moneter oleh BI dan kebijakan fiskal oleh Kementerian Keuangan akan tetap berjalan selaras demi mengawal pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia di tengah masa jabatan merupakan peristiwa penting dalam struktur ketatanegaraan dan ekonomi makro Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mekanisme penunjukan pejabat sementara oleh Deputi Gubernur Senior dirancang untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan (power vacuum) di lembaga independen tersebut.

Tahapan selanjutnya adalah Presiden akan mengajukan nama calon gubernur BI pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. DPR memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan akhir. Kepastian langkah transisi ini krusial untuk menjaga sentimen positif di pasar keuangan nasional, kepercayaan investor global, serta keberlanjutan stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah pengawalan kebijakan fiskal dan moneter nasional.