Detak.news — Presiden Joko Widodo telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini resmi berlaku pada Sabtu, 25 Juli 2026. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, akan mengambil alih posisi tersebut sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasinya selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. “Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Thamrin, Kantor Pusat BI, pada Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa Destry Damayanti akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menyelesaikan mekanisme penetapan gubernur definitif. Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. “Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” tambah Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk terus memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang dalam mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Langkah ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia akan tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing,” tegasnya.
Perry Warjiyo telah menjabat sebagai Gubernur BI sejak tahun 2018, dengan periode jabatan yang diperpanjang hingga saat ini. Sementara itu, Destry Damayanti telah menduduki posisi Deputi Gubernur Senior BI sejak tahun 2019, dengan masa jabatan yang juga diperpanjang hingga kini.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.