— JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat aturan terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Terbaru, DJP melarang perekaman proses penyampaian penjelasan dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan secara daring. Aturan ini dikeluarkan di tengah upaya pemerintah mencapai target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran itu, DJP secara tegas menyatakan bahwa wajib pajak maupun pihak yang mewakilinya dilarang untuk merekam, menyimpan rekaman, menyebarluaskan rekaman, dan/atau menyiarkan dalam bentuk suara, gambar, video, atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan pembahasan SP2DK.

“Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan,” demikian bunyi kutipan dari dokumen tersebut.

Jika ketentuan ini dilanggar, wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak bersedia mematuhi larangan ini, proses penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media daring dengan konferensi video tidak akan dilanjutkan.

Seluruh tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK). DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali, dengan batas waktu maksimal 14 hari sejak permintaan penjelasan diterima.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerima dan menggunakan tanggapan tersebut sebagai dasar untuk menyusun simpulan dan usulan tindak lanjut. Penilaian akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk risiko kepatuhan, itikad baik wajib pajak, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, serta jangka waktu pelaksanaan permintaan penjelasan.

Sebaliknya, jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, DJP akan menindaklanjutinya melalui pembahasan lanjutan atau kunjungan ke lokasi wajib pajak. Kunjungan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti jika wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, atau keberadaannya tidak diketahui berdasarkan keterangan pihak berwenang setempat. Kunjungan juga bisa dilakukan apabila wajib pajak telah meninggal dunia atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

Dalam kondisi tersebut, DJP akan menindaklanjuti dengan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan demi mengejar target penerimaan negara.

Hingga paruh pertama tahun 2026, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.035,7 triliun, atau sekitar 43,9% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Ini berarti masih ada sekitar Rp 1.322 triliun penerimaan yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Kementerian Keuangan sendiri memproyeksikan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 akan mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau sekitar 98% dari target yang telah ditetapkan.