Detak.news — Penerapan hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% untuk pemerintah daerah (pemda) dalam proyek hulu migas kerap disalahartikan. Sejatinya, kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan antara kontraktor migas dan pemda guna menciptakan operasional yang kondusif.
Ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemda memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran perizinan dan meminimalkan biaya transaksi yang timbul akibat konflik di lapangan.
Namun, Dahlan menekankan bahwa semua pihak, termasuk kontraktor, wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku, termasuk persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Ia mengakui adanya kesalahpahaman mengenai filosofi PI 10%, yang juga tercermin dalam regulasi melalui Permen ESDM 37/2016 yang telah direvisi menjadi Permen ESDM 1/2025.
Menurut regulasi tersebut, PI bukanlah ‘amplop’ yang bisa langsung dibagikan ke kas daerah, melainkan hak kepesertaan usaha maksimal 10% dalam kontrak kerja sama hulu migas. Dahlan mencontohkan, angka Rp3,5 triliun di Riau merupakan hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi, sehingga penting untuk tidak terjadi salah persepsi.
Oleh karena itu, selain menyelaraskan kepentingan kontraktor dan pemda, PI 10% juga memberikan economic involvement atau hak kepemilikan modal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemberian hak kepemilikan ini didasari oleh fakta bahwa daerah penghasil migas yang paling merasakan dampak eksploitasi.
Lebih lanjut, PI 10% mengubah posisi daerah dari sekadar penerima transfer pasif melalui dana bagi hasil (DBH) menjadi pelaku usaha. Hal ini menciptakan pembelajaran kelembagaan, di mana BUMD dapat belajar cara kerja industri migas.
Filosofi PI 10% ini sejatinya ditujukan untuk efisiensi alokatif jangka panjang. Hasil dari PI 10% idealnya dikelola oleh BUMD untuk menjadi aset produktif daerah, yang kemudian disetor ke kas APBD dalam bentuk dividen dan peningkatan nilai perusahaan.
“Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10% adalah instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan, bukan ‘uang kaget’ yang habis sekali pakai,” tegas Dahlan.
Ia mengingatkan bahwa PI 10% berbeda dengan DBH atau dana hibah. Dana yang masuk ke BUMD merupakan penerimaan perusahaan yang harus dipotong terlebih dahulu untuk biaya operasi, kewajiban pembiayaan yang ditalangi operator, pajak, cadangan, dan lain-lain sebelum menghasilkan laba bersih.
Laba bersih tersebut baru dapat menjadi uang daerah setelah melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau kuasa pemilik modal, dibagikan sebagai dividen, dan baru kemudian masuk ke APBD.
Kondisi ini sangat berbeda dengan DBH migas, yang merupakan murni transfer fiskal dari pemerintah pusat yang diatur melalui UU HKPD No. 1/2022 dan PP No. 37/2023, di mana pemda bertindak sebagai penerima pasif.
Ikuti Detak.news

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.